Zakat Fitrah: Nilai Ekonomi Fluktuatif? Ini Faktor Penentunya!

Haifest.id – Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) memprediksi zakat fitrah 2026 menunjukkan tren positif seiring bertambahnya jumlah muzaki. Sodik Mudjahid, Ketua Baznas, menyampaikan bahwa fluktuasi nilai ekonomi zakat fitrah dipengaruhi oleh faktor eksternal seperti harga beras dan kondisi ekonomi masyarakat per 30 Maret .

Baznas terus berupaya agar zakat memiliki kontribusi signifikan terhadap pembangunan kesejahteraan masyarakat. Menurut Sodik, pengelolaan zakat oleh Baznas lebih dari sekadar kewajiban ibadah, melainkan juga instrumen strategis untuk menjaga keseimbangan sosial dan ekonomi umat.

Faktor Fluktuasi Nilai Ekonomi Zakat Fitrah

Sodik menjelaskan bahwa pada 2026, penghimpunan zakat di tingkat pusat mengalami peningkatan sebesar 9,15 persen. Jumlah zakat yang terkumpul meningkat dari Rp 11,86 miliar pada 2025 menjadi Rp 12,95 miliar pada 2026. Secara nasional, total pengumpulan zakat pada Ramadan tahun lalu mencapai Rp 4,63 triliun, terdiri dari Rp 715,6 miliar on balance sheet dan Rp 3,92 triliun off balance sheet.

“Secara umum, tren zakat fitrah tetap tumbuh dan memiliki potensi besar untuk terus dioptimalkan,” ungkap Sodik.

Optimalisasi Penerimaan Zakat oleh Baznas

Baznas terus berupaya mengoptimalkan penerimaan zakat dengan berbagai cara. Salah satunya adalah dengan memperkuat ekosistem zakat melalui perluasan kanal penghimpunan, bekerja sama dengan kementerian, lembaga negara, sektor swasta, hingga diaspora Indonesia.

Tidak hanya itu, Baznas juga mengoptimalkan potensi zakat dari sektor ekonomi produktif seperti pertanian, peternakan, perikanan, serta sektor jasa dan perdagangan. Pengembangan pendekatan pada instrumen kekayaan modern seperti zakat , , emas, dan juga menjadi fokus utama.

Baca Juga :  Ciri Aplikasi Pinjol Legal OJK yang Aman Cepat Cair dan Bunga Rendah

“Baznas terus memperkuat strategi berbasis ekosistem dan memperluas kanal penghimpunan zakat,” tegas Sodik.

Proyeksi Potensi Zakat Fitrah Nasional 2026

Institute for Demographic and Affluence Studies (IDEAS) memproyeksikan potensi zakat fitrah secara nasional berada di kisaran 480,1 hingga 541,4 ribu ton beras, setara dengan Rp 6,4 sampai Rp 7,1 triliun. Proyeksi ini didasarkan pada estimasi jumlah muzaki yang diperkirakan mencapai 192,0–216,6 juta jiwa di Indonesia, atau sekitar 80 – 90 persen dari total penduduk Muslim.

Sementara itu, Kementerian Agama memproyeksikan potensi zakat fitrah nasional pada 2026 mencapai 610,7 ribu ton beras senilai Rp 7,95 triliun. Angka ini menunjukkan peningkatan volume beras dibandingkan tahun lalu yang mencapai 604,7 ton beras. Akan tetapi, nilai ekonominya justru mengalami penurunan dari Rp 7,99 triliun pada 2025 menjadi Rp 7,95 triliun tahun ini.

Digitalisasi Pembayaran Zakat Fitrah

Kementerian Agama telah memulai digitalisasi pembayaran zakat fitrah pada Ramadan 2026. Masyarakat dapat membayar zakat menggunakan Quick Response Code Indonesia Standard (QRIS) statis, , dan platform zakat online.

Abu Rokhmad, Direktur Jenderal Bimbingan Masyarakat Islam Kementerian Agama, menjelaskan bahwa ini bertujuan agar setiap transaksi zakat langsung tercatat di sistem Baznas, sekaligus mengoptimalkan potensi ekonomi zakat. “Secara otomatis mencatat transaksi ke dalam sistem keuangan Baznas,” ujar Abu pada 16 Maret 2026.

Penetapan Besaran Zakat dan Penyebab Penurunan Nilai Ekonomi

Berdasarkan Surat Keputusan Ketua Badan Amil Zakat Nasional Nomor 14 Tahun 2026 tentang Zakat Fitrah dan Fidyah, besaran zakat yang dikeluarkan adalah 2,5 sampai 3,5 liter beras atau makanan pokok per jiwa. Jika zakat dibayarkan dalam bentuk uang tunai, Baznas menetapkan nilai sebesar Rp 50 ribu per jiwa. Pembayaran zakat dapat dilakukan pada awal Ramadan atau paling lambat sebelum Hari Raya .

Baca Juga :  Absen Kerja? Tujuh ASN Pasuruan Kena Sidak Usai Lebaran!

Upaya Optimalisasi Penerimaan Zakat

Selain digitalisasi, Kementerian Agama telah menyiapkan berbagai strategi untuk mengoptimalkan penerimaan zakat pada . Terlebih, jumlah muzaki pada 2026 meningkat menjadi sekitar 226 juta jiwa dari 224 juta jiwa pada 2025.

Abu menambahkan bahwa Badan Amil Zakat Nasional mendorong penguatan regulasi yang menerapkan standar akuntansi PSAK 409 secara menyeluruh. Bersamaan dengan itu, Baznas juga menyediakan panduan teknis yang seragam bagi Baznas di seluruh daerah dan unit pengumpul zakat.

Selanjutnya, Baznas mewajibkan unit pengumpul zakat untuk menyusun laporan konsolidasi agar pengumpulan zakat lokal terintegrasi dalam sistem nasional. Optimalisasi amil berbasis kultural juga ditempuh dengan memberikan legalitas berupa Surat Keputusan Amil resmi kepada pengumpul zakat di masjid sebagai basis regulasi.

Kesimpulan

zakat fitrah pada 2026 diprediksi mengalami fluktuasi akibat faktor eksternal seperti harga beras. Meski demikian, Baznas terus berupaya mengoptimalkan pengumpulan dan pendistribusian zakat melalui berbagai inovasi dan strategi, termasuk digitalisasi dan penguatan regulasi. Hal ini dilakukan agar zakat dapat memberikan kontribusi maksimal bagi kesejahteraan umat dan pembangunan sosial ekonomi di Indonesia.