Tunjangan Guru Agama: Besaran, Persyaratan, dan Jadwal Cair Terbaru

Profesi guru agama memang mulia, tapi urusan tunjangan sering bikin bingung. Ada yang sudah cair, ada yang masih pending, bahkan ada yang belum tahu hak-nya apa saja.

Faktanya, guru agama berhak mendapat beberapa jenis tunjangan sekaligus—mulai dari tunjangan profesi, sertifikasi, hingga tunjangan khusus. Tapi syarat dan nominalnya berbeda-beda tergantung status kepegawaian.

Artikel ini akan mengupas tuntas semua jenis tunjangan guru agama, besarannya, syarat pencairan, hingga jadwal terbaru yang perlu dicatat. Simak sampai habis biar tidak ada hak yang terlewat.

Singkatnya: Apa Itu Tunjangan Guru Agama?

Tunjangan guru agama adalah bantuan finansial dari pemerintah untuk meningkatkan kesejahteraan guru yang mengajar mata pelajaran agama, baik PNS maupun non-PNS. Ada 3 jenis utama: (TPG) untuk guru bersertifikat pendidik, Tunjangan Khusus untuk guru di daerah terpencil, dan Tunjangan Fungsional untuk guru PNS sesuai golongan. Besarannya bervariasi mulai Rp250.000 hingga 1 kali gaji pokok per bulan.

Jenis-Jenis Tunjangan Guru Agama

1. Tunjangan Profesi Guru (TPG)

TPG adalah tunjangan terbesar yang diterima guru agama bersertifikat pendidik. Besarannya setara 1 kali gaji pokok per bulan.

Untuk guru PNS, nominal TPG mengikuti gaji pokok sesuai golongan—bisa mencapai Rp4-8 juta per bulan. Sedangkan guru non-PNS mendapat TPG rata-rata Rp1,5 juta per bulan yang dibayarkan langsung dari Kementerian Agama.

2. Tunjangan Sertifikasi Guru

Tunjangan ini khusus untuk guru yang sudah lulus sertifikasi pendidik melalui Profesi Guru (PPG). Nominalnya sama dengan TPG, yaitu 1 kali gaji pokok.

Baca Juga :  Cara Daftar Subsidi Tepat LPG 3 Kg di MyPertamina Pakai NIK 2026

Bedanya, tunjangan sertifikasi bisa dicairkan untuk guru honorer yang mengajar di madrasah atau sekolah agama swasta. Syaratnya wajib punya NUPTK aktif dan mengajar minimal 24 jam per minggu.

3. Tunjangan Khusus

Guru agama yang bertugas di daerah khusus seperti 3T (Terdepan, Terpencil, Tertinggal) berhak dapat tunjangan tambahan. Besarannya Rp1,5 juta hingga Rp3 juta per bulan tergantung tingkat kesulitan lokasi.

Tunjangan ini berlaku untuk guru PNS maupun non-PNS yang sudah bersertifikat. Pencairannya langsung ke rekening guru setiap triwulan.

4. Tunjangan Fungsional

Khusus guru PNS, ada tunjangan fungsional yang besarannya disesuaikan dengan golongan kepangkatan. Rentangnya mulai Rp250.000 untuk golongan terendah hingga Rp1,4 juta untuk golongan IV/e.

Tunjangan ini cair bersamaan dengan gaji bulanan dan tidak memerlukan pengajuan khusus.

5. Tunjangan Insentif Guru Non-PNS

Guru agama honorer atau swasta yang belum bersertifikat tetap bisa dapat bantuan insentif dari pemerintah. Nominalnya bervariasi antara Rp300.000 hingga Rp500.000 per bulan.

Syaratnya harus terdaftar di dan mengajar di sekolah atau madrasah yang terakreditasi minimal B.

Jenis TunjanganPenerimaBesaran
TPG PNSGuru PNS bersertifikat1x gaji pokok (Rp4-8 juta)
TPG Non-PNSGuru honorer bersertifikatRp1,5 juta/bulan
Tunjangan KhususGuru di daerah 3TRp1,5-3 juta/bulan
Tunjangan FungsionalGuru PNS sesuai golonganRp250.000-1,4 juta
⚠️ Insentif Non-PNSGuru honorer belum sertifikatRp300.000-500.000

Syarat Mendapatkan Tunjangan Guru Agama

Untuk Tunjangan Profesi (TPG)

Syarat utamanya adalah sudah memiliki sertifikat pendidik yang dikeluarkan oleh LPTK (Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan). Guru harus berstatus PNS atau guru tetap yayasan (GTY) yang sudah diangkat minimal 2 tahun.

Nah, ada syarat tambahan yang sering dilupakan: wajib mengajar sesuai bidang sertifikasi dan memenuhi beban mengajar minimal 24 jam per minggu. Kalau jam mengajar kurang, tunjangan tidak akan cair.

Untuk Tunjangan Khusus

Guru harus bertugas di sekolah yang masuk kategori daerah khusus berdasarkan SK dari Kementerian Pendidikan atau Kementerian Agama. Lokasi sekolah harus benar-benar terpencil dengan akses sulit.

Masa penugasan minimal 1 tahun dan harus ada SK penugasan resmi dari dinas terkait. Jangan sampai sudah ngajar di daerah terpencil tapi tidak ada SK-nya, percuma.

Untuk Insentif Non-PNS

Guru harus terdaftar di Dapodik dengan NUPTK aktif dan valid. Sekolah atau madrasah tempat mengajar wajib terakreditasi minimal B dan sudah melapor SPJ penggunaan dana BOS dengan benar.

Baca Juga :  Cara Daftar IKD Online 2026 & Panduan Aktivasi Tanpa Antre

Status guru harus jelas: GTY, guru honor daerah, atau guru kontrak dengan SK kepala sekolah yang masih berlaku.

Jadwal Pencairan Tunjangan Guru Agama 2026

TPG Triwulan 1

Pencairan TPG triwulan 1 (Januari-Maret) biasanya dilakukan pada minggu ke-2 Januari. Tapi untuk tahun 2026, ada sedikit keterlambatan karena proses verifikasi data SIMPKB yang diperpanjang.

Jadi untuk triwulan 1 tahun ini, TPG diperkirakan cair antara 15-20 Januari 2026. Pastikan data di SIMPKB dan Dapodik sudah update sebelum tanggal tersebut.

TPG Triwulan 2, 3, dan 4

Triwulan 2 (April-Juni) biasanya cair minggu pertama April. Triwulan 3 (Juli-September) cair awal Juli, dan triwulan 4 (Oktober-Desember) cair awal Oktober.

Jadwal ini bisa bergeser 5-7 hari tergantung proses verifikasi dan transfer dari pusat ke daerah.

Tunjangan Khusus dan Insentif

Tunjangan khusus untuk guru di daerah 3T dicairkan setiap 3 bulan sekali, biasanya bersamaan dengan TPG. Sedangkan insentif non-PNS dibayarkan per semester: semester 1 cair Juni, semester 2 cair Desember.

Kalau sampai tanggal jatuh tempo belum cair, segera cek status di SIMPKB atau hubungi operator Dapodik sekolah.

PeriodeJadwal PencairanStatus
Triwulan 1 (Jan-Mar)15-20 Januari 2026✅ Proses Verifikasi
Triwulan 2 (Apr-Jun)1-7 April 2026⏳ Belum Cair
Triwulan 3 (Jul-Sep)1-7 Juli 2026⏳ Belum Cair
Triwulan 4 (Okt-Des)1-7 Oktober 2026⏳ Belum Cair
⚠️ Insentif Non-PNSPer Semester

Cara Cek Status Pencairan Tunjangan

Melalui SIMPKB

Login ke akun SIMPKB dengan email dan password yang terdaftar. Masuk ke menu “Tunjangan” lalu pilih “Riwayat Pencairan.”

Di sana akan muncul detail status pencairan per triwulan: sudah cair, sedang proses, atau ditunda. Kalau ditunda, biasanya ada keterangan alasan penundaan yang harus segera diperbaiki.

Melalui Operator Dapodik

Cara paling cepat adalah tanya langsung ke operator Dapodik sekolah. Mereka punya akses data real-time tentang status tunjangan semua guru di sekolah tersebut.

Operator juga bisa bantu cek apakah ada data yang belum valid atau dokumen yang kurang sehingga pencairan tertunda.

Melalui Bank Penyalur

Tunjangan guru biasanya ditransfer ke rekening yang sudah didaftarkan. Cek mutasi rekening secara berkala atau aktifkan notifikasi SMS banking.

Kalau sudah lewat jadwal tapi belum masuk rekening, segera konfirmasi ke bank apakah ada masalah dengan nomor rekening yang terdaftar.

Baca Juga :  Apa Itu Polsuspas? Tugas, Gaji & Jenjang Karir Penjaga Tahanan di Lapas

Kendala yang Sering Terjadi dan Solusinya

Data Dapodik Tidak Valid

Ini penyebab paling umum tunjangan tidak cair. Data guru di Dapodik harus match 100% dengan NIK, NUPTK, dan nomor sertifikat pendidik.

Solusinya: minta operator Dapodik untuk segera update dan validasi data. Pastikan semua dokumen pendukung sudah di-upload dengan benar.

Jam Mengajar Kurang dari 24 Jam

Guru yang jam mengajarnya kurang dari batas minimal otomatis tidak berhak dapat TPG. Termasuk kalau ada guru yang cuma ngajar 18 jam, meski sudah sertifikat tetap tidak cair.

Solusinya: cari tambahan jam mengajar di sekolah lain atau ambil tugas tambahan seperti wali kelas, pembina ekstrakurikuler, yang bisa dihitung sebagai ekuivalensi jam mengajar.

SK Penugasan Kadaluarsa

Guru honorer atau GTY yang SK-nya sudah habis masa berlaku tidak akan dapat tunjangan. SK harus diperpanjang setiap tahun atau sesuai periode yang tercantum.

Solusinya: segera urus perpanjangan SK ke kepala sekolah atau yayasan. Jangan tunggu sampai SK benar-benar expired baru ngurusin.

Rekening Bank Bermasalah

Ada kasus rekening dorman (tidak aktif) atau nomor rekening yang salah input sehingga transfer tunjangan gagal. Bank akan mengembalikan dana ke kas negara dan proses pencairan harus diulang.

Solusinya: pastikan rekening aktif dengan melakukan transaksi minimal 1x per bulan. Cek ulang nomor rekening yang terdaftar di SIMPKB apakah sudah benar.

FAQ: Pertanyaan Seputar Tunjangan Guru Agama

Apakah guru agama honorer bisa dapat TPG?

Bisa, asalkan sudah bersertifikat pendidik dan berstatus GTY (Guru Tetap Yayasan) atau guru honor dengan SK dari kepala sekolah yang valid. Nominalnya sama dengan guru PNS, yaitu 1 kali gaji pokok atau sekitar Rp1,5 juta per bulan untuk non-PNS.

Bagaimana kalau mengajar di 2 sekolah untuk memenuhi 24 jam?

Boleh, tapi harus ada SK tugas tambahan dari kedua sekolah dan dicatat di Dapodik. Beban mengajar akan dihitung akumulatif dari kedua sekolah. Pastikan pembagian jam mengajar sudah disetujui kedua kepala sekolah agar tidak bentrok jadwal.

Apakah tunjangan bisa dicabut di tengah jalan?

Bisa, kalau ada pelanggaran atau syarat tidak terpenuhi lagi—misalnya jam mengajar tiba-tiba berkurang, tidak hadir mengajar tanpa alasan jelas, atau ditemukan data yang tidak valid. Tunjangan akan langsung dihentikan sampai masalah diselesaikan dan harus mengajukan kembali.

Berapa lama proses pencairan setelah data diverifikasi?

Biasanya 7-14 hari kerja setelah data lolos verifikasi di SIMPKB. Transfer dari kas negara ke rekening guru melalui bank penyalur membutuhkan waktu 3-5 hari kerja. Jadi total sekitar 2-3 minggu sejak status berubah menjadi “Disetujui.”

Apakah guru agama swasta bisa dapat tunjangan khusus daerah 3T?

Bisa, asalkan sudah bersertifikat dan ada SK penugasan resmi dari Kementerian Agama atau dinas terkait yang menyatakan sekolah tersebut masuk kategori daerah khusus. Status PNS atau non-PNS tidak jadi penghalang untuk tunjangan khusus, yang penting lokasi penugasan memenuhi kriteria.

Kesimpulan

Tunjangan guru agama terdiri dari beberapa jenis dengan besaran dan syarat yang berbeda-beda. TPG dan tunjangan sertifikasi adalah yang paling besar nominalnya, tapi harus memenuhi syarat ketat seperti beban mengajar 24 jam dan data Dapodik valid.

Jadwal pencairan tunjangan mengikuti pola triwulanan atau semester tergantung jenisnya. Kalau ada kendala pencairan, langkah pertama adalah cek validitas data di SIMPKB dan Dapodik, lalu konsultasi dengan operator sekolah.