Syarat Nikah KUA Terbaru 2026: Panduan Lengkap, Biaya & Cara Daftar
Haifest.id – Penting bagi calon pengantin yang berencana menikah di Kantor Urusan Agama (KUA) pada 2026 untuk memahami syarat nikah KUA terbaru. Persyaratan administrasi ini mengacu pada Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 30 Tahun 2024 tentang Pencatatan Pernikahan, yang tetap berlaku di tahun 2026.
Calon pengantin bisa mendaftar secara offline dengan datang langsung ke KUA, atau secara online melalui Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH). Pendaftaran idealnya dilakukan paling lambat 10 hari kerja sebelum akad nikah. Bagaimana detailnya? Mari simak panduan lengkap syarat nikah KUA terbaru 2026 berikut ini.
Dokumen Persyaratan Nikah KUA Terbaru 2026
Sesuai PMA Nomor 30 Tahun 2024, berikut adalah daftar lengkap dokumen yang menjadi syarat nikah KUA dan wajib disiapkan calon pengantin per 2026:
- Surat pengantar nikah dari desa/kelurahan tempat tinggal calon pengantin.
- Surat rekomendasi nikah dari KUA setempat, jika akad nikah dilangsungkan di luar wilayah kecamatan tempat tinggal.
- Izin tertulis dari orang tua atau wali, bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 21 tahun.
- Surat dispensasi kawin dari pengadilan, bagi calon pengantin yang belum mencapai usia 19 tahun (dihitung pada tanggal pelaksanaan nikah).
- Penetapan izin poligami dari pengadilan agama, bagi suami yang hendak beristri lebih dari seorang.
- Pasfoto latar belakang biru ukuran 4×6 sebanyak 5 lembar dan ukuran 2×3 sebanyak 5 lembar, beserta softcopy-nya.
- Akta cerai atau kutipan buku pendaftaran talak atau buku pendaftaran cerai bagi mereka yang perceraiannya terjadi sebelum berlakunya Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
Pastikan semua dokumen lengkap dan masih berlaku agar proses pendaftaran nikah berjalan lancar nantinya.
Cara Daftar Nikah di KUA: Online dan Offline
Pendaftaran nikah di KUA bisa dilakukan dengan dua cara, yaitu secara offline (datang langsung) dan online melalui situs SIMKAH. Berikut langkah-langkahnya:
Pendaftaran Nikah Offline
- Datangi kantor kelurahan untuk mengurus surat pengantar nikah (N1 sampai N4).
- Jika akad nikah dilaksanakan di luar kecamatan domisili, calon pengantin wajib mengurus surat rekomendasi nikah dari KUA setempat.
- Jika waktu pendaftaran kurang dari 10 hari kerja sebelum akad, ajukan dispensasi nikah ke kantor kecamatan.
- Siapkan surat keterangan sehat dari fasilitas kesehatan resmi.
- Lakukan pendaftaran nikah di KUA tempat akad nikah.
- Ikuti pemeriksaan data calon pengantin dan wali nikah oleh petugas KUA.
- Ikuti bimbingan perkawinan dan dapatkan sertifikat.
- Akad nikah dilaksanakan sesuai lokasi dan buku nikah diserahkan.
Pendaftaran Nikah Online
- Buat akun atau login ke akun SIMKAH di https://simkah4.kemenag.go.id, lalu lengkapi data diri.
- Pilih menu Daftar Nikah, unggah dokumen persyaratan, serta isi formulir secara lengkap dan benar.
- Petugas KUA akan memeriksa data. Anda wajib mengikuti bimbingan perkawinan.
- Akad nikah dilaksanakan dan buku nikah diserahkan.
Biaya Nikah di KUA 2026: Gratis atau Berbayar?
Kabar baiknya, menikah di KUA pada hari dan jam kerja tidak dikenakan biaya alias gratis. Hal ini sesuai dengan PMA Nomor 30 Tahun 2024.
Namun, jika akad nikah dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja, akan dikenakan biaya sebesar Rp 600.000. Pembayaran dilakukan melalui bank yang ditunjuk, bukan melalui pegawai KUA.
Akad Nikah di Luar KUA: Aturan Terbaru 2026
Kementerian Agama memberikan fleksibilitas terkait lokasi akad nikah. Berdasarkan Pasal 16 ayat (2) PMA Nomor 30 Tahun 2024, akad nikah bisa dilaksanakan di luar KUA atau di luar hari dan jam kerja.
Namun, ada dua syarat yang harus dipenuhi: Pertama, pelaksanaan akad nikah tersebut harus atas permintaan calon pengantin. Kedua, pelaksanaannya harus memperoleh persetujuan dari Kepala KUA atau Pegawai Pencatat Nikah (PPN).
Kesimpulan
Memahami syarat nikah KUA terbaru 2026 adalah langkah awal yang penting bagi calon pengantin. Dengan persiapan yang matang, proses pendaftaran dan pelaksanaan akad nikah akan berjalan lancar. Pastikan semua dokumen persyaratan terpenuhi, dan daftarkan pernikahan Anda jauh hari sebelum tanggal yang diinginkan. Jika berencana menikah di luar KUA, jangan lupa siapkan dana sebesar Rp 600.000. Semoga panduan ini bermanfaat!
