RUU Perampasan Aset: DPR Gencar Bahas dengan Pakar Hukum

Haifest.id – Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) terus mengintensifkan pembahasan Rancangan Undang-Undang (RUU) Perampasan Aset dengan harapan dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang. Anggota Komisi III DPR RI, Nyoman Partha, menyampaikan langsung konfirmasi ini di pada Selasa, 31 Maret. Pembahasan RUU Perampasan Aset ini menjadi prioritas utama DPR.

Komisi III DPR, menurut Partha, aktif menjaring berbagai masukan dari para ahli ternama. Selain itu, pembahasan mendalam dilakukan untuk memastikan RUU ini benar-benar efektif dan implementatif dalam memberantas tindak pidana korupsi serta kejahatan ekonomi lainnya di Indonesia. Pembahasan ini juga mencakup antisipasi terhadap berbagai potensi masalah yang mungkin timbul di kemudian hari.

DPR Serap Aspirasi Pakar Hukum untuk RUU Perampasan Aset

Nyoman Partha menjelaskan bahwa Komisi III telah mengadakan Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) dengan sejumlah pakar hukum. Mereka adalah Prof. Bayu Dwi Anggoro (Kepala Badan Keahlian DPR), Maradona (Wakil Dekan FH Universitas Airlangga), dan Prof. Hibnu Nugroho (Guru Besar Hukum Pidana Universitas Jenderal Soedirman). RDPU ini bertujuan untuk mendapatkan masukan konstruktif dalam penyusunan Tindak Pidana.

Masukan dari para pakar hukum ini sangat berharga untuk menyempurnakan draf RUU agar sesuai dengan kebutuhan dan tantangan pemberantasan korupsi di Indonesia. Komisi III berkomitmen untuk mempertimbangkan setiap masukan dengan cermat dan seksama.

Baca Juga :  Cara Cek NISN 2026 Lewat HP: Panduan Kilat Pantau PIP & Syarat SNPMB

Urgensi RUU Perampasan Aset dalam Pemberantasan Korupsi

Partha menekankan betapa pentingnya RUU Perampasan Aset Tindak Pidana saat ini. Tindak pidana korupsi di Indonesia, menurutnya, sudah sangat mengkhawatirkan dan merugikan negara dalam skala besar. Oleh karena itu, kehadiran RUU ini diharapkan dapat menjadi senjata ampuh dalam memberantas korupsi hingga ke akar-akarnya.

Data terbaru 2026 dari Transparency International Indonesia menunjukkan bahwa Indeks Persepsi Korupsi (CPI) Indonesia mengalami penurunan skor menjadi 34. Akibatnya, Indonesia berada pada peringkat 109 dari 180 negara. Sebagai perbandingan, pada tahun 2024, Indonesia berada pada peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37. Tentunya ini menjadi perhatian serius bagi .

Mekanisme Non-Conviction Based Asset Forfeiture (NCB)

Pendekatan pemidanaan pelaku seringkali menemui berbagai kendala, seperti sulitnya pembuktian, pelaku melarikan diri, atau bahkan meninggal dunia. Akibatnya, aset hasil sulit atau bahkan tidak bisa dirampas. Alhasil, RUU ini menawarkan pendekatan baru yang berfokus pada hasil kejahatan (profit-oriented) melalui mekanisme Non-Conviction Based (NCB) Asset Forfeiture.

Melalui mekanisme NCB ini, negara dapat melakukan perampasan aset melalui jalur perdata dengan standar pembuktian yang lebih fleksibel. Tujuan utamanya adalah memastikan bahwa kejahatan tidak memberikan keuntungan kepada pelaku, mempercepat pemulihan , dan memutus aliran kejahatan.

Isu Krusial dalam RUU Perampasan Aset dan Potensi Polemik

Terdapat beberapa isu krusial yang berpotensi memicu perdebatan dalam pembahasan RUU Perampasan Aset. Pertama, penerapan NCB Asset Forfeiture (perampasan tanpa putusan pidana) dinilai berpotensi bertentangan dengan asas praduga tak bersalah. Kedua, pembuktian terbalik dapat membebani pemilik aset. Ketiga, batasan kewenangan aparat penegak hukum juga menjadi sorotan.

Keempat, potensi penyalahgunaan kewenangan oleh aparat penegak hukum menjadi perhatian penting. Kelima, perlindungan hak milik dan Hak Asasi Manusia (HAM) juga perlu dipertimbangkan dengan matang. Keenam, pengelolaan aset hasil rampasan juga menjadi isu yang perlu diatur dengan jelas dan transparan.

Baca Juga :  Absen Kerja? Tujuh ASN Pasuruan Kena Sidak Usai Lebaran!

Ternyata, terdapat dua konsep hukum yang berbeda, yaitu Conviction-Based (menunggu vonis pidana baru bisa dirampas) dan Non-Conviction Based (tanpa perlu vonis pidana sudah bisa dirampas). Nah, perbedaan ini yang perlu jembatan untuk mencapai titik tengah.

Komisi III Berupaya Mencari Titik Tengah dan Solusi Terbaik

Partha menegaskan bahwa Komisi III akan berupaya mencari titik tengah dari kedua pemikiran tersebut. Komisi III juga akan membahas bagaimana melakukan perampasan terhadap hasil kejahatan money laundry dari perdagangan manusia, nominee, kejahatan narkotika, hasil skema penipuan, dan lain-lain. Semua aspek ini akan dikaji secara mendalam untuk menghasilkan RUU yang komprehensif dan efektif.

Selain itu, Komisi III akan memastikan bahwa RUU ini tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip hukum yang berlaku dan menjamin perlindungan hak asasi manusia. Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat menjadi instrumen yang efektif dalam memberantas korupsi tanpa mengorbankan hak-hak individu.

Langkah-langkah antisipasi juga akan dimasukkan, salah satunya dengan membahas batasan kewenangan aparat penegak hukum. Tentunya, hal ini untuk mencegah terjadinya penyalahgunaan kekuasaan dan memastikan bahwa proses perampasan aset dilakukan secara profesional dan transparan.

Fokus Pemberantasan Aset Hasil Kejahatan

Perlu diingat, fokus utama dari RUU ini adalah pemberantasan aset hasil kejahatan, bukan semata-mata menghukum pelaku. Dengan merampas aset hasil kejahatan, diharapkan dapat memberikan efek jera yang lebih besar bagi para pelaku dan mencegah mereka untuk melakukan tindak pidana serupa di kemudian hari. Di sisi lain, negara juga dapat memulihkan kerugian yang diakibatkan oleh tindak pidana tersebut.

Selain itu, pengelolaan aset hasil rampasan juga menjadi perhatian serius dalam RUU ini. Pengelolaan aset harus dilakukan secara transparan dan akuntabel untuk menghindari terjadinya penyimpangan. Aset hasil rampasan sebaiknya digunakan untuk kepentingan publik, seperti pembangunan infrastruktur, pendidikan, dan .

Baca Juga :  Sanur Terbaru 2026: Target Utama Turis Australia Tetap Tinggi

Dengan demikian, RUU Perampasan Aset diharapkan dapat memberikan kontribusi yang signifikan dalam upaya dan kejahatan ekonomi di Indonesia. RUU ini diharapkan menjadi solusi efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.

RUU Perampasan Aset Sebagai Upaya Pemulihan Kerugian Negara

Melalui RUU Perampasan Aset ini, diharapkan dapat meminimalisir berbagai celah hukum yang selama ini dimanfaatkan oleh para pelaku kejahatan untuk menyembunyikan atau menyamarkan aset hasil kejahatan. Dengan mekanisme NCB, negara dapat lebih cepat dan efektif dalam merampas aset tersebut tanpa harus menunggu proses peradilan pidana yang panjang dan berbelit-belit.

Oleh karena itu, dukungan dari seluruh elemen masyarakat sangat dibutuhkan agar RUU ini dapat segera disahkan menjadi Undang-Undang. Dengan adanya Undang-Undang Perampasan Aset, diharapkan Indonesia dapat lebih maju dalam upaya pemberantasan korupsi dan mewujudkan negara yang bersih dan berintegritas.

Singkatnya, RUU Perampasan Aset menjadi harapan baru dalam upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. RUU ini diharapkan dapat menjadi solusi efektif untuk memulihkan kerugian negara dan memberikan efek jera bagi para pelaku kejahatan.