Rincian Tarif Iuran BPJS Kesehatan Kelas 1, 2 dan 3 Mulai Tahun 2026

Memasuki tahun 2026, isu mengenai kesehatan nasional kembali menjadi sorotan utama masyarakat Indonesia. Salah satu pertanyaan yang paling sering muncul adalah mengenai kepastian tarif iuran , terutama di tengah transisi menuju sistem Kelas Rawat Inap Standar (KRIS) yang digadang-gadang akan menghapus sistem kelas 1, 2, dan 3 secara bertahap.

Ketidakpastian informasi seringkali membuat peserta bingung, apakah iuran yang harus dibayarkan bulan ini masih sama atau sudah mengalami kenaikan. Pemahaman mengenai rincian tarif terbaru sangat krusial agar status kepesertaan tetap aktif dan dapat digunakan saat kondisi darurat medis terjadi. Berikut adalah ulasan lengkap dan mendalam mengenai struktur tarif BPJS Kesehatan yang berlaku di tahun 2026.

💡 JAWABAN SINGKAT:Singkatnya, per awal tahun 2026, tarif iuran BPJS Kesehatan untuk peserta mandiri (PBPU) masih mengacu pada aturan lama selama masa transisi KRIS, yaitu: Kelas 1 Rp150.000, Kelas 2 Rp100.000, dan Kelas 3 Rp42.000 (dengan subsidi pemerintah Rp7.000, sehingga bayar Rp35.000). Untuk karyawan (PPU), tarif tetap 5% dari gaji (4% pemberi kerja, 1% pekerja).

Kategori Peserta BPJS Kesehatan 2026

Sebelum membedah nominal rupiah yang harus dikeluarkan, penting untuk memahami bahwa besaran iuran BPJS Kesehatan ditentukan berdasarkan segmen kepesertaan. Di tahun 2026, sistem segmentasi peserta masih terbagi menjadi tiga kelompok besar yang mempengaruhi cara perhitungan iuran.

Pertama adalah Penerima Bantuan Iuran (PBI), yang ditujukan bagi masyarakat kurang mampu. Kedua adalah Pekerja Penerima Upah (PPU), yang mencakup PNS, TNI/POLRI, dan karyawan swasta. Ketiga adalah Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau yang sering disebut sebagai peserta mandiri, serta Bukan Pekerja (BP). Identifikasi kategori ini adalah langkah awal untuk mengetahui kewajiban pembayaran yang tepat.

Rincian Tarif BPJS Kesehatan Peserta Mandiri (PBPU/BP)

Peserta Mandiri atau PBPU adalah segmen yang paling terdampak oleh isu kenaikan tarif karena harus membayar iuran secara penuh dari kantong pribadi. Hingga implementasi KRIS berlaku menyeluruh dan merata di seluruh Rumah Sakit Indonesia pada pertengahan hingga akhir 2026, struktur tarif berbasis kelas masih diberlakukan di banyak wilayah.

Baca Juga :  Cara Cek BPJS Kesehatan Aktif atau Tidak 2026 via HP & WA

Berikut adalah rincian tarif yang harus dibayarkan oleh peserta mandiri per orang per bulan:

  • Kelas 1: Iuran sebesar Rp150.000 per bulan.
  • Kelas 2: Iuran sebesar Rp100.000 per bulan.
  • Kelas 3: Iuran sebesar Rp42.000 per bulan. Namun, pemerintah memberikan subsidi sebesar Rp7.000, sehingga peserta hanya perlu membayar Rp35.000 per bulan.

Perlu dicatat bahwa nominal ini berlaku akumulatif untuk setiap anggota keluarga yang terdaftar dalam satu Kartu Keluarga (KK). Jika dalam satu KK terdapat 4 orang yang mengambil Kelas 1, maka total kewajiban bulanan adalah Rp600.000.

Perhitungan Iuran Peserta PPU (Karyawan & PNS)

Bagi masyarakat yang bekerja di sektor formal, baik sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) maupun karyawan swasta, skema pembayarannya menggunakan sistem persentase dari gaji, bukan nominal tetap (flat rate) seperti peserta mandiri. Di tahun 2026, dengan adanya kenaikan Upah Minimum Provinsi (UMP) dan penyesuaian gaji berkala, nominal yang dipotong otomatis akan berubah meskipun persentasenya tetap.

Total iuran untuk segmen PPU adalah 5% dari gaji/upah per bulan. Beban pembayaran ini dibagi dua antara pemberi kerja (perusahaan/instansi) dan pekerja itu sendiri, dengan rincian sebagai berikut:

Pihak PembayarPorsi IuranKeterangan
Pemberi Kerja4%Dibayarkan perusahaan/instansi
Pekerja1%Dipotong dari gaji bulanan (Take Home Pay)

Penting untuk diperhatikan bahwa ada Batas Atas dan Batas Bawah gaji yang dijadikan dasar perhitungan. Batas bawah adalah UMK/UMP yang berlaku di 2026, sedangkan batas atas gaji yang dihitung adalah Rp12.000.000 (angka ini dapat disesuaikan dengan peraturan presiden terbaru di tahun berjalan). Artinya, jika gaji peserta Rp20.000.000, perhitungan 1% hanya diambil dari angka Rp12.000.000 tersebut.

Tarif Penerima Bantuan Iuran (PBI) 2026

Kelompok Penerima Bantuan Iuran (PBI) merupakan bukti kehadiran negara dalam menjamin kesehatan masyarakat yang secara ekonomi tidak mampu. Di tahun 2026, kuota dan validasi data PBI terus diperketat melalui Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) Kementerian Sosial.

Besaran iuran untuk peserta PBI adalah Rp42.000 per orang per bulan, namun jumlah ini dibayarkan sepenuhnya oleh pemerintah (Pusat atau Daerah). Peserta PBI tidak perlu mengeluarkan biaya sepeserpun untuk iuran bulanan, namun hak pelayanan kesehatannya setara dengan pelayanan Kelas 3. Jika peserta PBI ingin naik kelas rawat inap, biasanya opsi ini tidak tersedia atau kepesertaannya akan gugur dan beralih menjadi mandiri.

Baca Juga :  Panduan Lengkap CPNS 2026: Syarat, Jadwal, Cara Daftar & Alur Seleksi

Aturan KRIS dan Dampaknya pada Sistem Kelas

Isu paling hangat di tahun 2026 adalah implementasi penuh Kelas Rawat Inap Standar (KRIS). KRIS bertujuan untuk menstandarisasi kualitas ruang rawat inap di seluruh rumah sakit, menghapus kesenjangan fasilitas yang mencolok antara kelas 1, 2, dan 3.

Dalam skema KRIS, ruang rawat inap dibatasi maksimal 4 tempat tidur per kamar, wajib memiliki kamar mandi dalam, dan standar ventilasi udara yang baik. Meskipun fasilitas fisik di rumah sakit mulai diseragamkan, dari sisi tarif iuran di awal hingga pertengahan 2026, pemerintah cenderung masih mempertahankan skema tarif lama (seperti rincian di atas) untuk menjaga stabilitas daya beli masyarakat sembari menunggu evaluasi aktuaria selesai.

Jadi, meskipun nantinya label “Kelas 1, 2, 3” di rumah sakit hilang digantikan “Ruang Standar”, skema pembayaran iuran kemungkinan akan disederhanakan (tunggal) atau tetap berjenjang berdasarkan penghasilan (seperti konsep kelas rawat jalan).

Simulasi Iuran untuk Keluarga Tambahan (Anak ke-4 & Mertua)

Seringkali luput dari pembahasan adalah aturan mengenai “Keluarga Tambahan” bagi peserta PPU (Pekerja Penerima Upah). Iuran 5% (4% + 1%) yang dibahas sebelumnya hanya menanggung 5 orang anggota keluarga: 1 Pekerja, 1 Suami/Istri, dan 3 orang Anak. Lalu, bagaimana jika pekerja memiliki 4 anak, atau ingin menanggung orang tua/mertua?

Di tahun 2026, aturan ini masih berlaku ketat. Untuk anggota keluarga tambahan (anak ke-4 dst, ayah, ibu, atau mertua), pekerja diwajibkan membayar iuran tambahan sebesar 1% dari gaji per orang per bulan.

Contoh Simulasi: Gaji Pekerja: Rp10.000.000 Keluarga inti (Suami, Istri, 3 Anak): Sudah tercover dalam potongan standar 1% (Rp100.000 dari gaji pekerja). Tambahan (1 Mertua): Bayar ekstra 1% x Rp10.000.000 = Rp100.000. Total potongan gaji: Rp200.000 (Rp100.000 iuran wajib + Rp100.000 iuran tambahan).

Ketentuan Denda Pelayanan dan Keterlambatan

BPJS Kesehatan tidak menerapkan denda keterlambatan pembayaran iuran bulanan secara langsung. Namun, status kepesertaan akan dinonaktifkan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya jika iuran tidak dibayar. Denda baru akan muncul jika peserta dirawat inap dalam kurun waktu 45 hari sejak status kepesertaannya diaktifkan kembali.

Denda pelayanan ini cukup besar di tahun 2026, yakni 5% dari perkiraan biaya paket tarif INA-CBG’s (biaya diagnosa penyakit) dikalikan jumlah bulan tertunggak (maksimal 12 bulan).

Baca Juga :  Cara Cek NISN 2026 Lewat HP: Panduan Kilat Pantau PIP & Syarat SNPMB

Rumus Denda: 5% x Biaya Rawat Inap x Bulan Menunggak.

Oleh karena itu, sangat disarankan untuk selalu mengaktifkan autodebet agar terhindar dari penonaktifan kartu yang bisa berakibat fatal pada kondisi finansial saat sakit mendadak.

Perubahan Status Kepesertaan (PHK/Resign)

Dinamika ekonomi 2026 mungkin memaksa sebagian peserta mengalami perubahan status pekerjaan, baik karena PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) maupun pengunduran diri (resign). Saat status pekerja berhenti, kewajiban membayar iuran tidak otomatis berhenti, namun statusnya berubah.

Penting diketahui bahwa saat seseorang terkena PHK, status kepesertaannya masih ditanggung selama 6 bulan oleh program JKP (Jaminan Kehilangan Pekerjaan) jika memenuhi syarat. Namun setelah itu, peserta wajib melapor untuk mengubah status menjadi Peserta Mandiri (PBPU) dan membayar tarif sesuai kelas yang dipilih (Rp35.000 – Rp150.000). Kelalaian melapor perubahan ini sering menyebabkan tunggakan “hantu” yang menumpuk tanpa disadari peserta.

Kesimpulan

Tarif iuran BPJS Kesehatan di tahun 2026 sejauh ini masih mengadopsi struktur lama bagi peserta mandiri, yakni Rp35.000 (Kelas 3), Rp100.000 (Kelas 2), dan Rp150.000 (Kelas 1). Bagi karyawan, tarif tetap dipatok 1% dari gaji (plus 4% dari kantor). Transisi menuju KRIS memang membawa perubahan fisik pada layanan rumah sakit, namun pemerintah masih sangat berhati-hati dalam mengubah struktur tarif agar tidak membebani masyarakat. Pastikan iuran selalu terbayar tepat waktu untuk menghindari denda pelayanan yang bisa memberatkan.

⚠️ DISCLAIMER: Informasi tarif dan aturan di atas berdasarkan data dan regulasi resmi (Perpres 64/2020) yang berlaku hingga awal 2026. Kebijakan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai keputusan pemerintah terbaru. Selalu cek situs resmi bpjs-kesehatan.go.id untuk info terupdate.

FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)

Apakah ada kenaikan tarif BPJS di tahun 2026? Hingga awal 2026, belum ada regulasi baru yang menaikkan tarif secara nominal untuk peserta mandiri. Tarif masih mengacu pada aturan Perpres 64/2020. Kenaikan pembayaran mungkin dirasakan peserta PPU (karyawan) jika gajinya naik, karena hitungannya berbasis persentase (1%).

Kapan sistem kelas 1, 2, 3 benar-benar dihapus? Penghapusan kelas dilakukan bertahap seiring kesiapan rumah sakit menerapkan KRIS. Target pemerintah adalah implementasi penuh pada pertengahan 2025 hingga 2026. Namun, selama masa transisi, iuran dan pelayanan di beberapa RS mungkin masih menggunakan istilah kelas.

Bagaimana cara mengaktifkan kembali BPJS yang menunggak? Peserta cukup melunasi seluruh tunggakan iuran (maksimal 24 bulan) melalui kanal pembayaran resmi (, E-commerce, Minimarket). Kartu akan aktif kembali seketika (real-time) setelah pembayaran lunas diterima sistem.

Apakah bayi baru lahir di 2026 wajib langsung daftar BPJS? Ya. Sesuai aturan, bayi dari peserta PPU (karyawan) otomatis tercover (hingga anak ke-3). Untuk peserta mandiri, bayi wajib didaftarkan maksimal 28 hari sejak kelahiran agar tidak terkena masa tunggu layanan dan sanksi.