Korupsi Kuota Haji – Dirjen Haji Diduga Terima Suap!

Haifest.id – Direktur Jenderal (Dirjen) Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, diduga menerima sejumlah uang terkait pembagian tambahan periode 2026. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sedang mendalami dugaan tersebut, yang melibatkan biro haji dan umrah yang mendapat jatah 20 ribu kuota tambahan dari Arab Saudi.

yang diterima Hilman Latief disinyalir berasal dari Direktur Operasional Maktour, , salah satu tersangka baru dalam kasus korupsi kuota haji ini. Menurut informasi terbaru , jumlah uang yang diterima mencapai US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.

KPK Konfirmasi Aliran Dana ke Dirjen Haji

Deputi Penindakan dan Eksekusi , Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa pihaknya telah mengonfirmasi aliran dana tersebut. “Setelah kami konfirmasi kepada saudara HL maupun tersangka yang kami tetapkan malam ini, mereka menyatakan memang ada aliran dana,” ungkap Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026.

KPK sudah memeriksa Hilman Latief pada 18 September 2025 terkait kasus ini. Dalam pemeriksaan tersebut, Hilman menyatakan penyidik mendalami regulasi penyelenggaraan ibadah haji. Saat itu, Hilman menjelaskan bahwa pendalaman dilakukan terhadap regulasi-regulasi dalam proses haji.

Penjelasan Hilman Latief Soal Kuota Haji

Menanggapi proses pembagian kuota haji kepada biro perjalanan, Hilman Latief mengaku telah menjelaskan seluruh mekanisme kepada penyidik. “Semua sudah saya sampaikan, mulai dari proses, tahapan, hingga keberangkatan,” kata Hilman usai pemeriksaan.

Baca Juga :  Harga BBM Naik April 2026? Ini Kata Kementerian ESDM!

Namun, KPK menemukan bukti bahwa aliran dana tersebut merupakan *kickback* atau imbal balik dari biro haji kepada sejumlah pihak di atas pembagian kuota tambahan. Selain itu, Asep menyatakan bukti ini memperkuat perkara terhadap dua tersangka yang sebelumnya telah ditetapkan, yaitu mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan mantan staf khususnya, alias Alex.

Tersangka Baru dalam Kasus Korupsi Kuota Haji

Selain Ismail Adham, KPK juga menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka baru. Dengan demikian, total tersangka dalam kasus dugaan ini menjadi empat orang.

KPK menduga Ismail Adham juga memberikan uang sejumlah US$ 30 ribu kepada Alex. Akibatnya, perusahaan Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar pada 2024. Apakah ini praktik yang lazim terjadi? Tentu saja tidak.

Peran Asrul Azis Taba dalam Kasus Korupsi

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Menurut Asep, delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024.

Asep menjelaskan, pemberian uang tersebut bermula ketika kedua tersangka baru meminta tambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen kepada Yaqut dan Alex. “Penerimaan uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ungkap Asep.

Keterlibatan Mantan Menteri Agama

Seperti diketahui, KPK juga telah menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus ini. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik. Bagaimana kelanjutannya?

Baca Juga :  Piala Dunia 2026: Perebutan Tiket Terakhir Dimulai!

Apakah kasus ini akan menyeret nama-nama lain? KPK terus mendalami peran berbagai pihak dalam dugaan korupsi kuota haji 2026. Publik berharap agar kasus ini bisa segera tuntas dan para pelaku dapat dihukum sesuai dengan perbuatannya.

Kesimpulan

KPK terus berupaya memberantas korupsi, termasuk dalam penyelenggaraan ibadah haji. Kasus dugaan suap yang melibatkan ini menjadi bukti bahwa upaya pemberantasan korupsi harus terus digencarkan. Masyarakat berharap agar penyelenggaraan ibadah haji di masa mendatang bisa lebih transparan dan akuntabel.