Kecam Israel, Delapan Negara Bersatu Bela Yerusalem!
Haifest.id – Delapan negara dari kawasan Arab dan Islam mengecam keras tindakan Israel pada Senin, 31 Maret 2026. Kecaman ini terkait pembatasan kebebasan beribadah di Yerusalem, termasuk pelarangan akses bagi umat Islam ke Masjid Al-Aqsa dan umat Kristen ke Gereja Makam Kudus.
Aksi pembatasan oleh Israel ini menuai reaksi keras dari berbagai pihak. Negara-negara yang tergabung dalam kecaman ini menegaskan penolakan terhadap segala upaya mengubah status historis dan hukum situs-situs suci di Yerusalem.
Negara yang Mengecam Pembatasan Israel per 2026
Dalam pernyataan bersama, para menteri luar negeri dari delapan negara, yakni Arab Saudi, Mesir, Yordania, Pakistan, Indonesia, Turki, Qatar, dan Uni Emirat Arab, menyampaikan kecaman tersebut. Mereka secara tegas menolak segala upaya Israel untuk mengubah status historis dan hukum situs-situs suci Islam dan Kristen di Yerusalem pada update 2026.
Para menteri menyatakan bahwa tindakan Israel tersebut merupakan pelanggaran nyata terhadap hukum internasional, termasuk hukum humaniter internasional. Selain itu, pembatasan ini juga dinilai melanggar hak untuk mengakses tempat ibadah.
Pelanggaran Hukum Internasional di Yerusalem
Langkah-langkah yang Israel ambil dinilai sebagai pelanggaran berat terhadap norma dan aturan internasional. Tindakan ini dinilai tidak hanya merugikan umat beragama, tetapi juga berpotensi memperkeruh suasana dan stabilitas di kawasan tersebut.
Tidak hanya itu, para menteri juga menekankan bahwa Israel, sebagai pihak yang menduduki wilayah tersebut, tidak memiliki kedaulatan atas Yerusalem. Dengan demikian, segala tindakan yang Israel lakukan terkait status dan akses ke situs-situs suci di kota tersebut dianggap tidak sah dan tidak dapat diterima.
Penutupan Masjid Al-Aqsa Dikecam Keras
Para menteri juga mengutuk penutupan Masjid Al-Aqsa yang terus berlanjut selama 30 hari berturut-turut bagi umat Islam. Penutupan ini termasuk selama bulan suci Ramadhan, dan disebut sebagai pelanggaran serius terhadap hukum internasional.
Indonesia Serukan Penghormatan Status Yerusalem
Sebagai salah satu negara yang turut mengecam tindakan Israel, Indonesia secara konsisten menyerukan penghormatan terhadap status Yerusalem sebagai kota suci bagi tiga agama. Indonesia juga terus mendukung perjuangan rakyat Palestina untuk memperoleh hak-hak mereka yang sah.
Pemerintah Indonesia per 2026 akan terus berupaya untuk mendorong terciptanya perdamaian yang adil dan berkelanjutan antara Palestina dan Israel. Hal ini sejalan dengan amanat konstitusi untuk ikut serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial.
Langkah Selanjutnya Pasca Kecaman Delapan Negara
Setelah menyampaikan kecaman tersebut, delapan negara ini berencana untuk mengambil langkah-langkah lebih lanjut guna menekan Israel agar menghentikan pembatasan di Yerusalem. Langkah-langkah tersebut dapat berupa tindakan diplomatik, ekonomi, atau bahkan hukum.
Selain itu, negara-negara ini juga akan terus berkoordinasi dengan organisasi-organisasi internasional, seperti Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) dan Organisasi Kerja Sama Islam (OKI), untuk mencari solusi damai bagi konflik Palestina-Israel.
Kesimpulan
Situasi di Yerusalem pada tahun 2026 masih menjadi perhatian serius bagi banyak negara, terutama terkait kebebasan beribadah bagi umat Islam dan Kristen. Kecaman dari delapan negara ini menunjukkan adanya tekanan internasional yang kuat terhadap Israel untuk menghormati hak-hak tersebut dan menjaga status quo kota suci tersebut. Diharapkan upaya ini dapat membuahkan hasil positif demi terciptanya perdamaian yang berkelanjutan di kawasan tersebut.
