Kapan THR Lebaran 2026 Cair ke Rekening? Cek Jadwal dan Aturan Terbarunya
Februari 2026 sudah berjalan, dan aroma bulan suci Ramadan semakin dekat. Bagi kita para pekerja—baik karyawan swasta, buruh pabrik, hingga ASN—pertanyaan terbesar yang mulai menghantui pikiran bukan lagi menu berbuka puasa, melainkan: “Tanggal berapa uang THR masuk ke rekening?”.
Wajar saja jika kita gelisah. Tahun ini kalender Hijriah maju cukup signifikan, membuat Hari Raya Idul Fitri 1447 H jatuh lebih awal di bulan Maret. Pergeseran ini tentu mengubah skema cashflow bulanan kita. Banyak yang khawatir, apakah pencairan Tunjangan Hari Raya (THR) akan berbarengan dengan gaji bulan Maret atau justru terpisah? Belum lagi isu potongan pajak yang katanya semakin besar tahun ini. Agar Sobat tidak bingung dan bisa menyusun anggaran mudik dengan tenang, simak penjelasan lengkap dari Haifest.id berikut ini yang membedah prediksi jadwal cair, cara hitung akurat, hingga solusi jika hak Anda tidak dibayarkan.
Kami tidak akan membahas definisi normatif. Di sini, kita akan fokus pada angka, tanggal, dan strategi mengamankan hak Anda sebagai pekerja di tahun 2026 ini.
🚀 Quick Answer: Estimasi Tanggal Cair THR 2026
Berdasarkan kalender libur nasional 2026, Idul Fitri 1447 H diperkirakan jatuh pada 20 Maret 2026. Maka, jadwal pencairannya adalah:
- PNS/TNI/Polri/Pensiunan: Diprediksi cair mulai 10 Maret 2026 (H-10).
- Wajib dibayar paling lambat 13 Maret 2026 (H-7).
- Batas Toleransi: Tidak ada. H-7 adalah batas mati sesuai aturan Kemnaker.
*Catatan: Tanggal merah resmi menunggu penetapan SKB 3 Menteri terbaru.
Regulasi Wajib: H-7 Harga Mati, Tidak Boleh Dicicil!
Seringkali kita mendengar perusahaan beralasan “kas sedang kosong” atau “ekonomi 2026 sedang lesu” untuk menunda pembayaran. Sobat perlu tahu, aturan main THR Keagamaan diatur sangat ketat dalam Permenaker No. 6 Tahun 2016 dan PP No. 36 Tahun 2021.
Hingga detik ini, belum ada surat edaran yang membolehkan penundaan atau pembayaran parsial (dicicil).
- Wajib Uang Tunai: Perusahaan dilarang mengganti THR dengan parsel, voucher belanja, atau produk perusahaan. Harus Rupiah yang masuk ke rekening atau diserahkan tunai.
- H-7 Wajib Lunas: Jika Lebaran jatuh tanggal 20 Maret, maka tanggal 13 Maret pukul 23:59 adalah batas akhirnya.
- Status Karyawan: Tidak peduli Anda karyawan tetap (PKWTT), kontrak (PKWT), atau harian lepas, selama masa kerja minimal 1 bulan, Anda berhak dapat THR.
“Tapi Saya Masih Karyawan Percobaan (Probation), Dapat Gak?”
Ini pertanyaan klasik. Jawabannya tegas: DAPAT.
Selama Anda sudah bekerja minimal 1 bulan berturut-turut, status probation tidak menghugurkan hak THR. Jangan mau dibohongi jika HRD bilang “anak baru belum dapat jatah”. Hitungannya memang bukan 1 kali gaji penuh, melainkan proporsional (prorata).
Bedah Cara Hitung THR 2026 (Agar Tidak Dicurangi)
Banyak pekerja hanya terima bersih tanpa mengecek slip gaji. Padahal, kesalahan hitung sering terjadi, entah karena human error atau sistem payroll yang belum di-update. Mari kita bedah rumusnya.
1. Rumus Karyawan Tetap & Kontrak (>12 Bulan)
Jika masa kerja Anda sudah 12 bulan atau lebih, rumusnya sederhana:
$$THR = 1 \times (Gaji Pokok + Tunjangan Tetap)$$
Awas Jebakan: Tunjangan Tidak Tetap (seperti uang makan harian yang cair hanya kalau masuk, atau uang transport) TIDAK masuk hitungan. Jadi jangan kaget kalau nominal THR lebih kecil dari Take Home Pay bulanan.
2. Rumus Karyawan Baru (<12 Bulan)
Ini yang sering jadi sengketa. Rumusnya adalah masa kerja dibagi 12 dikali satu bulan upah.
$$THR = \frac{\text{Masa Kerja}}{12} \times \text{1 Bulan Upah}$$
Studi Kasus Nyata (Si Budi):
Budi baru kerja 7 bulan di Jakarta dengan Gaji Pokok Rp5.000.000 + Tunjangan Jabatan Rp1.000.000. Total upah tetap Rp6.000.000.
- Hitungan Salah: Budi merasa berhak dapat Rp6 Juta.
- Hitungan Benar: $(7 \div 12) \times Rp6.000.000 = \textbf{Rp3.500.000}$.
3. Rumus Pekerja Lepas (Freelance/Harian)
Untuk Sobat yang kerjanya berdasarkan proyek atau harian:
- Masa kerja >12 bulan: Hitung rata-rata upah yang diterima selama 12 bulan terakhir.
- Masa kerja <12 bulan: Hitung rata-rata upah selama masa kerja tersebut.
| Kategori Pekerja | Syarat Masa Kerja | Besaran THR |
|---|---|---|
| PKWTT / PKWT | 12 Bulan atau lebih | 1 Bulan Upah (Gapok + Tunjangan Tetap) |
| PKWTT / PKWT | 1 Bulan s.d | Proporsional: (Masa Kerja / 12) x 1 Bulan Upah |
| Freelance / Harian | Sesuai perjanjian | Rata-rata penghasilan per bulan |
Isu Panas: Potongan Pajak THR 2026 (PPh 21 TER)
Ini bagian yang paling krusial dan sering bikin “sakit hati”. Sejak pemerintah menerapkan skema Tarif Efektif Rata-Rata (TER) untuk PPh 21, potongan pajak saat bulan penerimaan THR (Maret 2026) akan terasa melonjak drastis.
Kenapa bisa begitu?
Saat THR cair bersamaan dengan gaji, penghasilan bruto Anda di bulan Maret akan digabung.
- Contoh: Gaji Rp10 Juta + THR Rp10 Juta = Total Bruto Rp20 Juta.
- Dalam tabel TER, penghasilan Rp20 Juta kena persentase pemotongan yang jauh lebih tinggi daripada saat Anda hanya terima gaji Rp10 Juta.
Tips Insider:
Jangan buru-buru demo ke bagian Finance. Potongan besar di Maret ini bukan uang hilang. Nanti di bulan Desember (saat perhitungan SPT Tahunan), kelebihan bayar ini akan dikompensasikan. Jadi, secara setahun penuh, pajak Anda tetap sama. Anggap saja negara “meminjam” uang Anda sebentar.
Troubleshooting: Langkah Taktis Jika THR Tidak Cair
Bagaimana jika sampai tanggal 14 Maret 2026 saldo rekening masih belum bertambah? Jangan hanya diam atau sekadar update status galau di medsos. Lakukan langkah ini untuk menyelamatkan hak Anda:
Langkah 1: Bukti Tertulis
Cek rekening koran dan slip gaji bulan Maret. Pastikan memang belum ada transfer masuk. Simpan juga kontrak kerja yang membuktikan Anda masih aktif bekerja.
Langkah 2: Bipartit (Internal)
Tanyakan baik-baik ke HRD atau atasan. Rekam pembicaraan atau simpan bukti chat. Tanyakan kapan akan dibayar. Jika perusahaan menjanjikan pembayaran terlambat, ingatkan tentang Denda 5%.
Catatan: Pengusaha yang terlambat bayar THR dikenai denda 5% dari total THR. Denda ini dikelola untuk kesejahteraan pekerja, bukan masuk ke kas perusahaan!
Langkah 3: Lapor Satgas THR
Jika jalan buntu, segera lapor ke Posko Satgas THR Kemnaker 2026.
- Website:
poskothr.kemnaker.go.id - Call Center: 1500-630
- Aplikasi: SiapKerja (Android/iOS)
Laporan Anda akan ditindaklanjuti oleh Disnaker setempat. Sanksi bagi perusahaan yang bandel cukup berat, mulai dari teguran tertulis hingga pembekuan kegiatan usaha. Jadi, posisi tawar Anda sebenarnya kuat.
Waspada Modus Kejahatan Jelang Lebaran
Di momen di mana perputaran uang sangat tinggi, predator finansial juga berkeliaran. Ada 3 modus penipuan yang wajib Sobat waspadai terkait THR 2026:
- Phishing “Link Cek THR BUMN/PNS”: Beredar link di WhatsApp yang katanya berisi daftar nama penerima THR bonus. Jangan diklik! Itu biasanya malware pencuri data perbankan.
- Pinjol Berkedok Koperasi: Penawaran “Dana Talangan Lebaran” via SMS dari nomor tidak dikenal. Abaikan. Cek legalitas di OJK sebelum tergoda.
- Investasi Bodong “Paket Lebaran”: Ajakan memutar uang THR di investasi crypto atau arisan online dengan janji profit 50% dalam seminggu. Ingat prinsip: High Return, High Risk. Jangan pertaruhkan uang mudik Anda.
Untuk keamanan transaksi, selalu gunakan aplikasi resmi perbankan dan jangan pernah memberikan kode OTP kepada siapa pun, bahkan yang mengaku petugas bank.
Kesimpulan
THR Lebaran 2026 adalah hak mutlak Anda yang harus dibayarkan paling lambat 13 Maret 2026. Pahami cara hitungnya, siapkan mental untuk potongan pajak TER yang mungkin lebih besar, dan beranilah melapor jika hak Anda dikebiri.
Gunakan dana THR dengan bijak. Prioritaskan untuk melunasi hutang konsumtif terlebih dahulu, baru alokasikan untuk kebutuhan mudik dan belanja lebaran. Semoga tahun ini THR kita semua cair tepat waktu, penuh berkah, dan cukup untuk membahagiakan keluarga di kampung halaman.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
1. Apakah karyawan kontrak yang kontraknya habis H-3 Lebaran tetap dapat THR?
Sayangnya, untuk karyawan kontrak (PKWT), aturannya sangat kaku. Jika kontrak berakhir sebelum hari raya (meskipun hanya selisih 1 hari), maka tidak berhak mendapatkan THR. Berbeda dengan karyawan tetap (PKWTT) yang jika di-PHK 30 hari sebelum lebaran pun masih tetap dapat.
2. Karyawan yang sedang cuti melahirkan apakah dapat THR?
Ya, wajib dapat penuh. Pekerja yang sedang cuti haid, cuti tahunan, atau cuti melahirkan tidak kehilangan haknya atas THR, selama status kerjanya belum diputus.
3. Kapan THR untuk Pensiunan PNS/TNI/Polri 2026 cair?
Pemerintah biasanya mentransfer THR Pensiunan bersamaan dengan THR ASN aktif, yaitu mulai H-10 (sekitar tanggal 10 Maret 2026) melalui PT Taspen atau Asabri.
4. Apakah honorer di instansi pemerintah dapat THR?
Tergantung status SK dan kemampuan anggaran daerah (APBD). Honorer yang masuk kategori BLUD atau yang diangkat resmi oleh Pejabat Pembina Kepegawaian biasanya dapat (setara 1 bulan gaji). Namun, honorer titipan atau tenaga sukarela seringkali kebijakannya berbeda di tiap daerah.
5. Bisakah THR dibayar setengah dulu sebelum Lebaran, sisanya setelah Lebaran?
Secara hukum TIDAK BOLEH. Permenaker mewajibkan pembayaran sekaligus lunas. Kesepakatan bipartit (antara pekerja dan pengusaha) untuk mencicil memang sering terjadi di lapangan demi kelangsungan usaha, namun secara normatif itu tetap pelanggaran dan bisa dilaporkan.
6. Bagaimana perhitungan pajak THR 2026?
Perhitungan menggunakan metode TER (Tarif Efektif Rata-Rata). Penghasilan bruto (Gaji + THR) bulan Maret dilihat di tabel TER Kategori A/B/C. Tarifnya akan dikalikan langsung dengan total bruto. Biasanya tarifnya lebih tinggi dibanding bulan biasa, sehingga potongan pajak terlihat bengkak.
