Cara Mengurus KTP El yang Rusak atau Patah Tanpa Perlu Proses Rekam Ulang

Namun, ternyata ada cara mudah dan cepat untuk mengurus yang rusak atau patah tanpa perlu melakukan proses rekam ulang. Simak penjelasan lengkap dari Haifest.id berikut ini…

Ringkasan Cepat:

Untuk mengurus penggantian KTP El yang rusak atau patah, Anda cukup membawa KTP El asli yang rusak ke kantor Disdukcapil terdekat. Petugas akan memeriksa dan melakukan proses penerbitan KTP El baru tanpa perlu melakukan rekam ulang sidik jari dan foto.

Langkah Mengurus KTP El Rusak atau Patah

1. Membawa KTP El Asli yang Rusak

Pertama, Anda perlu membawa KTP El asli yang rusak atau patah ke kantor Disdukcapil terdekat. Pastikan KTP El tersebut dalam kondisi masih bisa dibaca dan dikenali.

2. Mengisi Formulir Penerbitan KTP El Baru

Selanjutnya, petugas Disdukcapil akan meminta Anda untuk mengisi formulir penerbitan KTP El baru. Isi formulir dengan data diri yang sesuai dengan KTP El lama.

3. Membayar Biaya Penerbitan KTP El

Setelah mengisi formulir, Anda diminta untuk membayar biaya penerbitan KTP El baru. Biaya ini bervariasi tergantung kebijakan di masing-masing daerah, biasanya sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000.

4. Foto Ulang (Jika Diperlukan)

Dalam beberapa kasus, petugas Disdukcapil mungkin meminta Anda untuk melakukan foto ulang. Hal ini dilakukan jika kondisi foto lama tidak memenuhi syarat. Proses foto ulang ini bisa dilakukan di tempat.

Baca Juga :  Cara Cek Nomor KIS Berdasarkan NIK KTP Paling Mudah, Cepat, dan Akurat

5. Pengambilan KTP El Baru

Setelah semua proses selesai, Anda dapat mengambil KTP El baru di kantor Disdukcapil pada waktu yang telah ditentukan, biasanya sekitar 1-2 minggu.

Studi Kasus: Proses Pengurusan KTP El Rusak

Berikut pengalaman Ibu Siti, warga Kota Surabaya, dalam mengurus penggantian KTP El yang rusak:

“Kartu KTP saya tiba-tiba rusak dan pecah ketika saya simpan di dompet. Saya langsung datang ke kantor Disdukcapil Surabaya terdekat. Petugas di sana langsung memeriksa KTP saya dan meminta saya mengisi formulir penerbitan KTP baru. Mereka bilang saya tidak perlu rekam ulang sidik jari dan foto karena KTP lama saya masih bisa dikenali. Saya hanya perlu membayar biaya penerbitan Rp 50.000 dan dapat KTP baru saya 1 minggu kemudian. Prosesnya sangat mudah dan cepat.”

Kendala Umum dan Solusinya

  1. Kondisi KTP El Tidak Terbaca
    Jika kondisi KTP El Anda sudah sangat rusak dan tidak terbaca, petugas Disdukcapil mungkin akan meminta Anda untuk melakukan rekam ulang sidik jari dan foto. Hal ini dilakukan untuk memverifikasi data diri Anda.
  2. Belum Memiliki
    Jika Anda belum memiliki akta kelahiran, petugas Disdukcapil mungkin akan meminta Anda untuk melengkapi persyaratan terlebih dahulu sebelum menerbitkan KTP El baru.
  3. Keterlambatan Pengambilan KTP El Baru
    Dalam beberapa kasus, pengambilan KTP El baru bisa memakan waktu lebih lama dari jadwal yang diberikan. Anda bisa menghubungi pihak Disdukcapil untuk menanyakan status pengerjaan KTP El Anda.
AspekKeterangan
Persyaratan– Membawa KTP El asli yang rusak/patah
– Mengisi formulir penerbitan KTP El baru
– Membayar biaya penerbitan (Rp 50.000 – Rp 100.000)
– Jika diperlukan, melakukan foto ulang
Waktu Proses1-2 minggu sejak pengajuan
BiayaRp 50.000 – Rp 100.000 (tergantung kebijakan daerah)
Baca Juga :  Cara Pindah BPJS Mandiri ke PBI 2026 Agar Iuran Gratis Lewat HP dan Kantor Dinas

FAQ Seputar Pengurusan KTP El Rusak

  1. Apakah saya harus melakukan rekam ulang sidik jari dan foto?
    Tidak perlu, selama kondisi KTP El Anda masih bisa dikenali oleh petugas. Anda cukup membawa KTP El asli yang rusak/patah dan mengisi formulir penerbitan KTP El baru.
  2. Apa saja persyaratan untuk mengurus ?
    Persyaratannya adalah membawa KTP El asli yang rusak/patah, mengisi formulir, dan membayar biaya penerbitan KTP El baru.
  3. Berapa lama proses penerbitan KTP El baru?
    Proses penerbitan KTP El baru biasanya memakan waktu 1-2 minggu sejak pengajuan ke kantor Disdukcapil.
  4. Berapa biaya yang harus dibayar?
    Biaya penerbitan KTP El baru biasanya sekitar Rp 50.000 – Rp 100.000, tergantung kebijakan di masing-masing daerah.
  5. Apa yang harus dilakukan jika kondisi KTP El sudah sangat rusak?
    Jika kondisi KTP El sudah sangat buruk dan tidak bisa dikenali, petugas Disdukcapil kemungkinan akan meminta Anda untuk melakukan rekam ulang sidik jari dan foto.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Haifest.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Nah, itulah langkah-langkah mudah untuk mengurus penggantian KTP El yang rusak atau patah tanpa harus melakukan proses rekam ulang. Jangan lupa untuk selalu menjaga dan merawat KTP El Anda agar tetap awet dan tidak rusak. Jika Anda masih memiliki pertanyaan, silakan tinggalkan komentar di bawah ya!