Cara Bikin Paspor Anak: Panduan Lengkap Terbaru 2026
Haifest.id – Kabar gembira bagi keluarga Indonesia! Per 2026, pembuatan paspor anak menjadi semakin mudah dan cepat. Direktorat Jenderal Imigrasi memberikan kemudahan bagi orang tua yang ingin membuatkan paspor untuk putra-putri mereka, termasuk bayi dan balita.
Paspor anak ini berlaku selama lima tahun dan menjadi dokumen penting bagi si kecil untuk bepergian ke luar negeri. Selain kemudahan proses, ada beberapa syarat dan ketentuan khusus yang perlu diperhatikan. Artikel ini akan membahas secara lengkap mengenai cara bikin paspor anak, persyaratan dokumen, biaya, hingga aturan khusus bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG).
Syarat Terbaru Bikin Paspor Anak 2026
Bagi orang tua yang ingin membuatkan paspor anak, ada beberapa dokumen yang perlu disiapkan. Persyaratan ini sedikit berbeda tergantung usia anak. Untuk anak di bawah lima tahun, permohonan bisa diajukan langsung ke kantor imigrasi tanpa perlu mendaftar online melalui aplikasi M-Paspor.
Berikut adalah daftar dokumen yang diperlukan untuk bikin paspor anak usia di bawah lima tahun:
- Akte kelahiran anak (asli dan fotokopi)
- Kartu Keluarga (KK) (asli dan fotokopi)
- e-KTP kedua orang tua (asli dan fotokopi)
- Akta perkawinan atau buku nikah orang tua (asli dan fotokopi)
- Surat pernyataan permohonan paspor yang ditandatangani kedua orang tua di atas meterai.
Untuk anak usia di atas lima tahun, pendaftaran paspor wajib dilakukan secara online melalui aplikasi M-Paspor.
Layanan Prioritas dan Kemudahan Pembuatan Paspor Anak
Demi memberikan pelayanan terbaik, Ditjen Imigrasi menyediakan layanan prioritas bagi pemohon paspor dari kalangan tertentu, termasuk bayi dan anak-anak di bawah lima tahun. Dengan layanan ini, orang tua tidak perlu repot mendaftar online dan bisa langsung datang ke kantor imigrasi.
Selain itu, ada pula layanan Eazy Passport, yaitu layanan jemput bola untuk pengurusan paspor secara kolektif. Layanan ini sangat cocok bagi komunitas atau instansi yang ingin membuatkan paspor untuk banyak anak sekaligus.
Biaya Pembuatan Paspor Anak dan Jenis Paspor yang Tersedia
Biaya pembuatan paspor, termasuk paspor anak, terdiri dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Terdapat dua jenis paspor yang bisa dipilih, yaitu paspor biasa non-elektronik dan paspor elektronik (e-paspor).
Berikut adalah rincian biaya pembuatan paspor update 2026:
| Jenis Paspor | Masa Berlaku | Biaya PNBP |
|---|---|---|
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 5 Tahun | Rp350.000 |
| Paspor Biasa Non-Elektronik | 10 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 5 Tahun | Rp650.000 |
| Paspor Elektronik (E-Paspor) | 10 Tahun | Rp950.000 |
Pembayaran bisa dilakukan melalui kode billing PNBP yang bisa dibayarkan melalui ATM, mobile banking, kantor pos, atau merchant resmi.
Paspor Rusak atau Hilang? Ini Cara Mengurusnya!
Bagaimana jika paspor anak Anda rusak atau hilang? Jangan panik! Ditjen Imigrasi telah menetapkan prosedur khusus untuk mengurus paspor rusak atau hilang. Untuk paspor rusak, Anda wajib melampirkan paspor lama yang rusak tersebut. Sementara itu, untuk paspor hilang, Anda memerlukan surat keterangan kehilangan dari kepolisian.
Pengurusan paspor rusak atau hilang dilakukan langsung di kantor imigrasi penerbit paspor dan tidak perlu melalui aplikasi M-Paspor. Pemohon wajib mengikuti tahapan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) di kantor imigrasi.
Terdapat denda yang dikenakan untuk pengurusan paspor rusak atau hilang. Denda untuk paspor rusak adalah Rp 500.000, sedangkan untuk paspor hilang adalah Rp 1.000.000. Denda ini belum termasuk biaya pembuatan paspor baru.
Aturan Khusus untuk Anak Berkewarganegaraan Ganda (ABG)
Ada aturan khusus yang perlu diperhatikan bagi anak berkewarganegaraan ganda (ABG). Masa berlaku paspor anak ABG tidak boleh melebihi batas usia anak tersebut untuk menyatakan memilih kewarganegaraannya.
Menurut Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2006, anak yang memiliki kewarganegaraan ganda wajib menyatakan pilihan kewarganegaraannya setelah berusia 18 tahun atau ketika sudah menikah. Pernyataan memilih kewarganegaraan wajib disampaikan paling lambat tiga tahun setelah anak mencapai usia 18 tahun atau setelah menikah.
Oleh karena itu, masa berlaku paspor bagi anak ABG bisa jadi lebih pendek dibandingkan masa berlaku paspor pada umumnya. Orang tua perlu proaktif dalam memahami dan melaksanakan kewajiban pernyataan memilih kewarganegaraan sebelum batas waktu yang ditentukan.
Kesimpulan
Membuat paspor anak kini semakin mudah dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh Ditjen Imigrasi. Pastikan Anda menyiapkan seluruh dokumen yang diperlukan dan memahami aturan-aturan khusus yang berlaku. Dengan begitu, perjalanan keluarga Anda ke luar negeri akan semakin lancar dan menyenangkan. Jangan tunda lagi, segera urus bikin paspor anak Anda sekarang juga!
