Bansos ATENSI YAPI Februari 2026 Pencairan Rp400 Ribu untuk Anak Yatim Piatu
Kementerian Sosial kembali mengumumkan pencairan bantuan sosial ATENSI YAPI pada bulan Februari 2026. Program Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu ini menyasar anak-anak yang kehilangan orang tua dan termasuk dalam kategori rentan secara sosial maupun ekonomi.
Nah, pencairan kali ini merupakan kelanjutan dari tahap terakhir tahun 2025 yang belum selesai disalurkan. Penyaluran dilakukan secara bersamaan dengan program bantuan sosial lainnya untuk memastikan koordinasi yang optimal.
Apa Itu Program ATENSI YAPI?
ATENSI YAPI atau Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu adalah program bantuan sosial yang dirancang khusus untuk memberikan perlindungan kepada anak-anak yatim piatu. Program ini bertujuan membantu kebutuhan dasar dan memberikan kesempatan yang lebih baik bagi masa depan mereka.
Menariknya, program ini tidak hanya memberikan bantuan finansial, tetapi juga merupakan bagian dari upaya rehabilitasi sosial yang lebih komprehensif untuk anak-anak dalam situasi rentan.
Jadwal dan Nominal Pencairan Februari 2026
Timeline Penyaluran
Pencairan ATENSI YAPI dimulai sejak tanggal 9 Februari 2026, bersamaan dengan penyaluran PKH dan BPNT tahap pertama. Jadwal ini dipilih untuk memudahkan koordinasi antara berbagai program bantuan sosial.
Besaran Bantuan
Setiap Keluarga Penerima Manfaat ATENSI YAPI akan menerima bantuan sebesar Rp400.000. Nominal ini merupakan pencairan susulan dari tahap terakhir program tahun 2025 yang masih berlanjut hingga awal 2026.
Singkatnya, pencairan Februari ini bukanlah tahap pertama untuk tahun 2026, melainkan penyelesaian dari program tahun sebelumnya.
| Aspek Program | Detail Informasi |
|---|---|
| Nama Program | ATENSI YAPI (Asistensi Rehabilitasi Sosial Yatim Piatu) |
| Nominal Bantuan | Rp400.000 per KPM |
| Tanggal Pencairan | Mulai 9 Februari 2026 |
| Status Pencairan | Pencairan susulan tahap terakhir 2025 |
| Sasaran Penerima | Anak yatim piatu terdaftar sebagai KPM |
Mekanisme Penyaluran Bantuan
Jalur Pencairan
Kemensos menyediakan dua jalur utama untuk pencairan bantuan ATENSI YAPI. Pertama melalui rekening Kartu Kombo Sejahtera (KKS) Merah Putih, dan kedua melalui Kantor Pos Indonesia untuk wilayah yang belum terjangkau layanan perbankan.
Penyaluran Serentak dengan Program Lain
Jadi, pencairan ATENSI YAPI dilakukan bersamaan dengan beberapa program bantuan sosial lainnya, yaitu:
- Program Keluarga Harapan (PKH) tahap 1
- Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) tahap 1
- Penyaluran susulan bagi KPM yang beralih dari kantor pos ke rekening KKS
Syarat dan Ketentuan Pengambilan
Dokumen yang Diperlukan
Mengingat penerima ATENSI YAPI adalah anak-anak di bawah umur, terdapat ketentuan khusus dalam proses pengambilan bantuan. Dokumen wajib yang harus dibawa meliputi:
- Kartu Keluarga (KK) asli dan fotokopi
- Akta Kelahiran anak yatim piatu yang bersangkutan
- Kartu identitas wali atau pendamping dewasa
Ketentuan Pendampingan
Anak penerima bantuan wajib didampingi oleh wali atau orang dewasa yang bertanggung jawab saat proses pencairan. Baik pengambilan di bank maupun di kantor pos, kehadiran pendamping dewasa menjadi syarat mutlak.
Nah, ketentuan ini diberlakukan untuk memastikan keamanan anak dan mencegah penyalahgunaan bantuan sosial.
Persiapan Program ATENSI YAPI 2026
Sementara pencairan susulan masih berlangsung, pemerintah tengah mempersiapkan jadwal resmi untuk tahap pertama ATENSI YAPI tahun 2026. Proses perencanaan ini melibatkan evaluasi data penerima dan penyesuaian anggaran sesuai kebutuhan.
Menariknya, belum ada pengumuman resmi mengenai kapan pencairan tahap pertama 2026 akan dimulai, namun diperkirakan akan mengikuti pola jadwal tahun-tahun sebelumnya.
Tips Pencairan yang Aman
Persiapan Sebelum ke Lokasi Pencairan
Langkah 1: Pastikan semua dokumen sudah lengkap dan dalam kondisi baik, termasuk KK dan akta kelahiran yang masih berlaku.
Langkah 2: Koordinasi dengan wali atau pendamping dewasa untuk memastikan jadwal yang tepat saat pencairan.
Langkah 3: Cek lokasi terdekat apakah melalui bank penyalur KKS atau kantor pos, sesuai dengan metode penyaluran yang terdaftar.
Saat Proses Pencairan
Langkah 1: Datang dengan wali atau pendamping dewasa ke lokasi pencairan yang telah ditentukan.
Langkah 2: Tunjukkan dokumen yang diperlukan kepada petugas untuk verifikasi data.
Langkah 3: Ikuti prosedur yang ditetapkan oleh petugas dan pastikan nominal yang diterima sesuai dengan ketentuan.
FAQ: Pertanyaan Seputar ATENSI YAPI
Q1: Apakah pencairan Februari 2026 untuk tahap pertama tahun ini?
Tidak, pencairan Februari 2026 merupakan pencairan susulan tahap terakhir dari program tahun 2025 yang masih berlanjut.
Q2: Bagaimana jika anak yatim piatu tidak memiliki wali?
Anak yang tidak memiliki wali dapat didampingi oleh orang dewasa yang bertanggung jawab, seperti kakak, paman, atau pengurus panti asuhan tempat anak tersebut tinggal.
Q3: Apakah semua anak yatim piatu berhak menerima ATENSI YAPI?
Tidak semua anak yatim piatu otomatis menerima bantuan ini. Hanya mereka yang terdaftar sebagai KPM dalam data Kemensos yang berhak menerima bantuan.
Q4: Kapan jadwal pencairan tahap pertama ATENSI YAPI 2026?
Jadwal resmi untuk tahap pertama tahun 2026 belum diumumkan oleh Kemensos, namun diperkirakan akan mengikuti pola jadwal tahun sebelumnya.
Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari Metro Jambi dan dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan Kementerian Sosial Republik Indonesia.
Program ATENSI YAPI Februari 2026 memberikan harapan bagi ribuan anak yatim piatu di seluruh Indonesia. Pencairan susulan sebesar Rp400 ribu ini menjadi jembatan sebelum program tahap pertama tahun 2026 dimulai, sekaligus membuktikan komitmen pemerintah dalam melindungi anak-anak yang berada dalam situasi rentan.
