Absen Kerja? Tujuh ASN Pasuruan Kena Sidak Usai Lebaran!

Haifest.id – Tujuh aparatur sipil negara (ASN) Kota Pasuruan mendapati sanksi akibat bolos kerja pada hari pertama usai libur Lebaran, Selasa (25/3/2026). Ketiduran usai menyantap opor atau terjebak macet parah menjadi beberapa alasan yang kurang meyakinkan.

Inspeksi mendadak (sidak) yang petugas lakukan tersebut, spontan menarik perhatian. Pasalnya, komitmen dalam menaati jam kerja menjadi tolok ukur di Kota Pasuruan.

Sanksi Menanti ASN Bolos Kerja

Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kota Pasuruan, Supriyanto, menguraikan bahwa ketujuh ASN tersebut sedang menjalani proses pemanggilan oleh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) masing-masing. Pemanggilan ini bertujuan memberikan kesempatan kepada mereka untuk memberikan klarifikasi terkait ketidakhadiran mereka.

“Mereka diberikan hak jawab untuk membuktikan alasan ketidakhadiran mereka. Jika terbukti bersalah dan tidak bisa memberikan alasan yang sah, tentu akan dikenakan indisipliner sesuai aturan yang berlaku,” tegas Supriyanto.

Sanksi indisipliner yang menanti bisa beragam, mulai dari teguran lisan, teguran tertulis, penundaan kenaikan gaji berkala, hingga penundaan kenaikan pangkat. Bahkan, dalam kasus yang lebih berat, ASN yang bersangkutan bisa pemberhentian dari statusnya sebagai abdi negara.

Data Kehadiran ASN Pemkot Pasuruan: Mayoritas Hadir

Berdasarkan data BKPSDM Kota Pasuruan, dari total 3.359 ASN ( dan PPPK), sebanyak 2.982 pegawai hadir pada hari pertama kerja setelah libur Lebaran 2026. Jumlah ini menunjukkan bahwa mayoritas ASN di memiliki kesadaran dan tanggung jawab yang tinggi terhadap tugas dan kewajibannya.

Baca Juga :  Denda Alih Fungsi Sawah: Pemerintah Siapkan Aturan Tegas!

Namun, angka ketidakhadiran yang mencapai 375 pegawai tetap menjadi perhatian. Dari jumlah tersebut, sebagian besar (368 orang) memiliki keterangan resmi, seperti sakit (22 orang), izin (32 orang), cuti (23 orang), mengikuti diklat (5 orang), dan dinas luar (3 orang). Selain itu, 285 orang tidak hadir karena jadwal ganti shift atau lepas piket.

Berikut rincian data kehadiran ASN Pemkot Pasuruan per 25 Maret 2026:

KeteranganJumlah
Hadir2.982
Sakit22
Izin32
Cuti23
Diklat5
Dinas Luar3
Ganti Shift/Lepas Piket285
Tanpa Keterangan7

Proses Pembuktian Terus Berjalan

Supriyanto menambahkan bahwa proses pembuktian terkait ketidakhadiran tujuh ASN tanpa keterangan masih terus berjalan di tingkat OPD masing-masing. Pihaknya akan melakukan evaluasi secara menyeluruh terhadap alasan-alasan yang mereka sampaikan.

ASN yang terbukti melanggar kerja akan menjatuhkan sanksi tegas sesuai dengan Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil. Pemerintah Kota Pasuruan berkomitmen untuk menegakkan aturan dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

Motivasi untuk ASN: Tingkatkan Kinerja dan Disiplin Kerja

Kasus **ASN ** ini menjadi momentum bagi seluruh aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kota Pasuruan untuk meningkatkan kinerja dan disiplin kerja. Masyarakat membutuhkan pelayanan yang prima dari ASN, dan hal itu hanya bisa tercapai jika ASN memiliki komitmen dan tanggung jawab yang tinggi.

Pemerintah Kota Pasuruan terus berupaya meningkatkan kesejahteraan ASN melalui berbagai program dan kebijakan. Namun, hal itu harus diimbangi dengan peningkatan kualitas pelayanan dan disiplin kerja. ASN diharapkan menjadi contoh yang baik bagi masyarakat dan berkontribusi positif terhadap pembangunan Kota Pasuruan yang lebih baik di tahun 2026 ini.

Baca Juga :  Wisata Lontar Sewu: Dongkrak Ekonomi Gresik di 2026