TPG Kemenag 2026 Jadwal Pencairan, Syarat Penerima, dan Besaran Tunjangan

Kementerian Agama memberikan kabar menggembirakan bagi para guru yang telah menyelesaikan Profesi Guru (PPG) tahun 2025.

(TPG) sebagai bentuk apresiasi negara terhadap dedikasi para pendidik akan segera terealisasi meskipun mengalami sedikit keterlambatan.

Apa Itu TPG Kemenag?

TPG merupakan tunjangan khusus yang diberikan kepada guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah yang telah memiliki sertifikat pendidik.

Program ini menjadi wujud nyata komitmen pemerintah dalam meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme tenaga pendidik di bawah naungan Kementerian Agama.

Jadwal Pencairan TPG Kemenag 2026

Kepala Biro Humas dan Komunikasi Publik Kemenag, Thobib Al Asyhar, mengumumkan bahwa pencairan TPG untuk lulusan PPG 2025 ditargetkan terealisasi pada Maret 2026.

Keterlambatan ini bukan tanpa alasan. Program PPG 2025 baru selesai menjelang akhir tahun, sementara proses penyusunan anggaran 2026 telah ditutup sejak Oktober 2025.

Menariknya, Kemenag telah mengajukan Anggaran Belanja Tambahan (ABT) kepada Komisi VIII DPR RI dan mendapat persetujuan. Hal ini membuktikan keseriusan pemerintah dalam memenuhi hak-hak para pendidik.

Nah, saat ini masih terdapat sekitar 300 ribu guru yang belum tersertifikasi dan belum berhak mendapatkan TPG.

AspekKeterangan
Target PencairanMaret 2026
Status AnggaranSudah Disetujui DPR
Sumber Anggaran Belanja Tambahan (ABT)
Guru Belum Tersertifikasi±300.000 orang
Baca Juga :  Cara Ajukan Subsidi Listrik PLN 900VA Jika Belum Masuk DTKS 2026

Syarat dan Kriteria Penerima TPG Kemenag 2026

Persyaratan Akademik dan Sertifikasi

Berdasarkan Juknis Nomor 720 Tahun 2025 dari Direktorat Jenderal Pendidikan Islam, setiap calon penerima harus memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma IV (D-IV).

Selain itu, guru wajib mengantongi sertifikat pendidik dengan Nomor Registrasi Guru (NRG) yang telah tercatat di sistem EMIS GTK.

Kriteria Beban Kerja dan Kinerja

Setiap penerima TPG harus memenuhi beban mengajar minimal 24 jam tatap muka (JTM) rata-rata per minggu.

Jadi, tidak hanya soal sertifikat, tetapi juga konsistensi dalam menjalankan tugas pendidikan. Guru juga wajib memiliki hasil Penilaian Kinerja minimal baik, baik PKG, PKKM, maupun PKPM.

Persyaratan Pengembangan Diri

Mulai semester ganjil tahun ajaran 2025/2026, guru harus aktif mengikuti pengembangan diri minimal satu kali per semester dengan bobot setara 20 JP.

Kegiatan ini harus tercatat di EMIS GTK sebagai bukti komitmen terhadap peningkatan kompetensi profesional.

Dokumen Administratif yang Diperlukan

  • Surat Keterangan Melaksanakan Tugas (SKMT) dari EMIS GTK
  • Surat Keterangan Beban Kerja (SKBK) yang diterbitkan melalui sistem
  • Sertifikat pendidik dengan NRG yang valid
  • SK inpassing (untuk guru non-ASN)
  • Bukti pengembangan diri minimal 20 JP per semester

Batasan dan Larangan

Penerima TPG dilarang merangkap sebagai tenaga tetap di instansi lain seperti dosen dengan NIDN, penyuluh agama, anggota KPU/Bawaslu, atau pengurus partai politik.

Singkatnya, fokus penuh pada dunia pendidikan menjadi syarat mutlak untuk mendapatkan tunjangan ini.

Besaran TPG Kemenag 2026

Kategori ASN

Guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah berstatus ASN akan menerima tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan.

Khusus CPNS yang sudah memiliki sertifikat pendidik mendapat tunjangan 80% dari gaji pokok golongan III(a) masa kerja 0 tahun.

Baca Juga :  Cara Reaktivasi BPJS Kesehatan PBI yang Mati Mendadak Agar Bisa Langsung Dipakai ke Rumah Sakit 2026

Kategori Non-ASN

Guru dan kepala madrasah non-ASN yang sudah inpassing juga mendapat tunjangan sebesar 1 (satu) kali gaji pokok per bulan berdasarkan SK inpassing tanpa memperhitungkan masa kerja.

Sementara untuk yang belum inpassing, pembayaran mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ketentuan Pajak Penghasilan

Seluruh penerima TPG dikenai Pajak Penghasilan (PPh) dengan rincian sebagai berikut:

  • PNS golongan III dan PPPK golongan IX-XII: PPh 5%
  • PNS golongan IV dan PPPK golongan XIII ke atas: PPh 15%
  • Guru non-ASN dengan NPWP: PPh 5%
  • Guru non-ASN tanpa NPWP: PPh 6%

Cara Mengurus TPG Kemenag 2026

Langkah Persiapan Data

Langkah 1: Akses laman https://emisgtk.kemenag.go.id untuk memeriksa dan melengkapi data secara mandiri.

Langkah 2: Pastikan semua informasi pribadi, riwayat pendidikan, dan status kepegawaian sudah benar dan terkini di sistem.

Cara Mencetak Dokumen Persyaratan

Langkah 1: Login ke EMIS GTK menggunakan akun resmi yang telah terdaftar.

Langkah 2: Cetak dokumen SKMT (Format S29a), SKBK (Format S29e), daftar kehadiran (S35), dan SKAKPT (S36).

Proses Verifikasi dan Validasi

Langkah 1: Kepala madrasah melakukan verifikasi kelayakan calon penerima secara digital melalui sistem.

Langkah 2: Validasi mencakup beban mengajar, masa kerja, golongan, dan gaji pokok sebelum SKBK dan SKMT diterbitkan.

Langkah 3: SKMT dan SKBK terbit setiap semester mengikuti kalender pendidikan yang berlaku.

Tahap Penerbitan SK Penerima

Langkah 1: SKAKPT terbit otomatis melalui EMIS GTK pada tanggal 2 dan/atau 4 bulan berikutnya bagi guru yang memenuhi kriteria.

Langkah 2: KPA atau PPK menerbitkan SK Penerima TPG (S36e) melalui EMIS GTK.

Langkah 3: SK ditandatangani oleh Kepala Kantor Kemenag Kabupaten/Kota (untuk ASN) atau Kepala Kanwil Kemenag Provinsi (untuk non-ASN).

Baca Juga :  Cara Daftar PIP 2026 Online Lewat HP dan Cek Nama Penerima di SIPINTAR Enterprise

Timeline Pembayaran TPG

Pembayaran TPG dihitung mulai Januari tahun anggaran berikutnya setelah guru mendapatkan NRG, bukan berdasarkan tahun terbit sertifikat pendidiknya.

Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) pada masing-masing satuan kerja melakukan pembayaran secara bertahap atau setiap bulan sesuai ketersediaan anggaran.

FAQ: Pertanyaan Seputar TPG Kemenag 2026

Q1: Apakah lulusan PPG 2025 pasti mendapat TPG?

Ya, Kemenag telah menegaskan komitmennya untuk membayar TPG bagi seluruh lulusan PPG 2025 melalui Anggaran Belanja Tambahan yang sudah disetujui DPR.

Q2: Bagaimana jika data di EMIS GTK belum lengkap?

Guru wajib segera melengkapi data secara mandiri melalui laman https://emisgtk.kemenag.go.id sebelum proses verifikasi dimulai.

Q3: Apakah guru honorer bisa mendapat TPG?

Guru honorer yang sudah memiliki sertifikat pendidik dan memenuhi syarat administratif berhak mendapat TPG sesuai ketentuan yang berlaku.

Q4: Berapa lama proses pencairan setelah dokumen lengkap?

Proses pencairan bergantung pada ketersediaan anggaran dan kelengkapan administrasi, dengan target realisasi Maret 2026 untuk lulusan PPG 2025.

Disclaimer: Informasi dalam artikel ini bersumber dari pengumuman resmi Kementerian Agama dan Juknis Nomor 720 Tahun 2025, serta dapat berubah sewaktu-waktu sesuai kebijakan pemerintah.

Kabar baik soal pencairan 2026 memberikan angin segar bagi para pendidik yang telah berjuang meningkatkan kompetensi profesional. Meskipun mengalami sedikit keterlambatan, komitmen pemerintah untuk mensejahterakan guru tetap terjaga melalui penyediaan anggaran khusus.