Jadwal Pencairan TPG 2026 Resmi Kemendikbud: Benarkah Cair Tiap Bulan?
Memasuki tahun ajaran baru di 2026, topik mengenai Tunjangan Profesi Guru (TPG) kembali menjadi perbincangan hangat di ruang guru maupun forum pendidikan online. Kabar yang beredar kencang menyebutkan adanya perubahan skema penyaluran dari sistem triwulan menjadi bulanan, seiring dengan isu penerapan single salary (gaji tunggal) bagi ASN. Hal ini tentu menimbulkan harapan sekaligus kebingungan bagi para pendidik yang menantikan hak kesejahteraannya.
Bagi para guru yang telah bersertifikasi, kepastian tanggal masuknya dana ke rekening sangat krusial untuk perencanaan keuangan keluarga. Namun, penting untuk tidak termakan informasi hoaks dan kembali merujuk pada regulasi resmi yang dikeluarkan oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) serta Kementerian Keuangan. Artikel ini akan mengupas tuntas jadwal pencairan TPG 2026 berdasarkan aturan yang berlaku.
Fakta Wacana TPG Cair Setiap Bulan di 2026
Isu mengenai pencairan sertifikasi guru yang akan dilakukan setiap bulan sebenarnya berkaitan erat dengan wacana skema single salary untuk ASN. Dalam skema tersebut, berbagai tunjangan (termasuk tunjangan profesi) akan dilebur menjadi satu komponen gaji pokok yang lebih besar.
Namun, faktanya, implementasi single salary secara menyeluruh di tahun 2026 masih dalam tahap kajian mendalam oleh pemerintah pusat. Selama belum ada Peraturan Pemerintah (PP) atau Peraturan Menteri terbaru yang mencabut regulasi lama, maka mekanisme penyaluran TPG tetap menggunakan sistem rapel per tiga bulan (triwulan). Para pendidik dihimbau untuk tetap berpatokan pada Petunjuk Teknis (Juknis) penyaluran tunjangan profesi yang dirilis oleh Kemendikbudristek.
Jadwal Resmi Pencairan TPG 2026 (Triwulan I-IV)
Berdasarkan pola penyaluran tahun-tahun sebelumnya dan regulasi yang masih aktif, jadwal pencairan TPG dibagi menjadi empat periode dalam satu tahun anggaran. Kunci utama pencairan ini terletak pada tanggal Cut-Off sinkronisasi data Dapodik. Jika data guru tidak valid pada tanggal tersebut, penerbitan Surat Keputusan Tunjangan Profesi (SKTP) bisa terhambat.
Berikut adalah estimasi jadwal pencairan TPG tahun 2026:
| Periode | Jadwal Sinkronisasi Data | Estimasi Jadwal Pencairan |
|---|---|---|
| Triwulan I(Januari – Maret) | 28/29 Februari 2026 | Mulai April 2026 |
| Triwulan II(April – Juni) | 31 Mei 2026 | Mulai Juli 2026 |
| Triwulan III(Juli – September) | 31 Agustus 2026 | Mulai Oktober 2026 |
| Triwulan IV(Oktober – Desember) | 31 Oktober 2026 | Mulai November/Desember 2026 |
Tahapan Penyaluran Tunjangan Profesi Guru
Proses cairnya dana sertifikasi tidak terjadi secara instan. Terdapat alur birokrasi dan verifikasi data yang ketat untuk memastikan dana tersalurkan kepada penerima yang berhak. Memahami alur ini penting agar para guru bisa memantau posisi berkasnya.
- Input & Pembaruan Data: Operator sekolah menginput data guru di Aplikasi Dapodik.
- Sinkronisasi: Data ditarik oleh sistem pusat (Puslapdik) sesuai tanggal cut-off.
- Validasi Info GTK: Guru wajib mengecek status validitas di laman Info GTK. Status harus “Valid/Menunggu Penerbitan SKTP”.
- Penerbitan SKTP: Puslapdik menerbitkan Surat Keputusan Tunjangan Profesi bagi data yang valid.
- Penerbitan SP2D: Dinas Pendidikan mengajukan pembayaran, dan KPPN menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana.
- Transfer ke Rekening: Bank penyalur mentransfer dana ke rekening masing-masing guru.
Syarat Penerima TPG 2026 Sesuai Regulasi
Tidak semua guru yang memiliki sertifikat pendidik otomatis mendapatkan tunjangan. Terdapat syarat-syarat teknis yang harus dipenuhi setiap semesternya agar SKTP dapat terbit. Syarat ini berlaku mengikat baik bagi guru ASN maupun Non-ASN.
- Memiliki sertifikat pendidik yang linear dengan mata pelajaran yang diampu.
- Berstatus sebagai Guru ASN di daerah di bawah binaan Kementerian, atau Guru Tetap Yayasan bagi swasta.
- Mengajar pada satuan pendidikan yang tercatat di Dapodik.
- Memiliki Nomor Registrasi Guru (NRG).
- Memenuhi beban kerja minimal 24 jam tatap muka per minggu.
- Tidak sedang cuti sakit lebih dari 6 bulan, tugas belajar, atau menunaikan ibadah haji/umroh (khusus cuti di luar tanggungan negara).
Besaran Nominal TPG 2026 (ASN dan Non-ASN)
Terkait nominal yang diterima, terdapat perbedaan perhitungan antara guru yang berstatus Aparatur Sipil Negara (PNS & PPPK) dengan guru swasta/Non-ASN. Berikut rinciannya:
- Guru ASN (PNS & PPPK): Menerima sebesar 1 kali gaji pokok sesuai golongannya per bulan. Karena kenaikan gaji ASN biasanya mempengaruhi tabel gaji pokok, maka nominal TPG otomatis mengikuti kenaikan tersebut jika ada.
- Guru Non-ASN (Inpassing): Bagi yang sudah memiliki SK Penyetaraan (Inpassing), besaran TPG setara dengan 1 kali gaji pokok PNS sesuai golongan penyetaraannya.
- Guru Non-ASN (Belum Inpassing): Bagi yang belum memiliki SK Inpassing, nominal tunjangan profesi adalah Rp1.500.000 per bulan.
Penyebab Umum TPG Gagal Cair atau Tertunda
Seringkali terjadi kasus di mana rekan sejawat sudah menerima notifikasi transfer, namun guru tertentu belum menerima. Berdasarkan data lapangan, berikut adalah beberapa penyebab utama tertundanya pencairan:
- Jam Mengajar Kurang: Sistem Dapodik membaca beban kerja kurang dari 24 jam karena kesalahan input pembagian rombel atau kurikulum.
- Masalah Rekening: Rekening statusnya pasif/dorman, atau terdapat perbedaan penulisan nama antara di buku tabungan dengan data di KTP/Dapodik (walau hanya beda satu huruf atau gelar).
- Belum Klik “Update”: Operator sekolah lupa melakukan sinkronisasi ulang setelah melakukan perbaikan data, sehingga data lama yang tidak valid masih terbaca di pusat.
- Usia Pensiun: Sistem akan otomatis menghentikan pembayaran jika data tanggal lahir menunjukkan guru telah memasuki batas usia pensiun.
Kesimpulan
Singkatnya, jadwal pencairan TPG 2026 hingga saat ini masih menggunakan skema Triwulan, dengan pencairan tahap pertama diprediksi cair pada bulan April. Wacana pencairan bulanan belum memiliki landasan hukum yang sah untuk diterapkan saat ini. Para guru sangat disarankan untuk secara rutin mengecek status validasi data di laman Info GTK, terutama menjelang tanggal-tanggal cut-off sinkronisasi, untuk memastikan hak tunjangan dapat diterima tepat waktu tanpa kendala administratif.
FAQ (Pertanyaan yang Sering Diajukan)
Kapan TPG Triwulan 1 tahun 2026 cair? Pencairan Triwulan 1 dijadwalkan mulai bulan April 2026. Namun, realisasi masuk ke rekening bisa berbeda antar daerah tergantung kecepatan Pemda dalam memproses transfer dana dari kas daerah.
Apakah TPG tahun 2026 kena potongan pajak? Ya. Bagi guru PNS Golongan III ke bawah dikenakan PPh sebesar 5%, Golongan IV sebesar 15%. Sedangkan bagi guru Non-ASN, PPh dikenakan progresif sesuai kepemilikan NPWP (biasanya 5-6% jika punya NPWP).
Bagaimana solusi jika status Info GTK masih “Belum Valid”? Segera hubungi operator sekolah untuk mengecek rincian data yang invalid (biasanya ditandai warna merah di Info GTK). Lakukan perbaikan di Dapodik dan minta operator melakukan sinkronisasi ulang sebelum tanggal cut-off.
