Kuota Haji: Maktour Raup Rp 27,8 M dari Kuota Tambahan?
Haifest.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap biro haji dan umrah Maktour diduga meraup keuntungan tidak sah sekitar Rp 27,8 miliar dari kuota haji tambahan. Pemerintah Indonesia menerima kuota tambahan sebanyak 20 ribu dari Kerajaan Arab Saudi pada 2024, dan keuntungan tersebut terungkap dalam pengusutan dugaan korupsi kuota haji.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Senin, 30 Maret 2026, bahwa perhitungan kerugian keuangan negara tersebut berdasarkan audit yang dilakukan. Selain itu, KPK juga menetapkan tersangka baru dalam kasus ini.
Keuntungan Kuota Haji Ilegal Maktour Dibongkar KPK
Keuntungan ilegal yang diperoleh Maktour berasal dari pemberian uang oleh Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, yang kini menjadi salah satu tersangka. Diduga, Ismail memberikan sejumlah uang kepada beberapa pihak di Kementerian Agama.
KPK menduga Ismail memberikan uang sebesar US$ 30 ribu kepada mantan staf khusus Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, yaitu Ishfah Abidal Aziz alias Alex. Selain itu, Ismail juga diduga memberikan uang kepada Direktur Jenderal Penyelenggara Ibadah Haji dan Umrah Kementerian Agama, Hilman Latief, sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi.
Pemberian uang ini diduga terkait dengan pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. “Sehingga memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan T0,” ujar Asep.
Penetapan Tersangka Baru Kasus Kuota Haji
Selain Ismail, KPK juga menetapkan Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba, sebagai tersangka baru dalam kasus ini. Asrul diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu.
Asep menambahkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada 2024. “Ini juga hasil perhitungan dari auditor,” katanya.
Lalu, bagaimana uang suap tersebut bisa sampai ke tangan para pejabat Kementerian Agama? Ternyata, penerimaan uang oleh Alex dan Hilman Latief dari para tersangka diduga merupakan representasi dari Yaqut Cholil Qoumas. Hal ini dikarenakan Yaqut kerap menunjuk Alex dalam sejumlah urusan di Kementerian Agama.
Peran Yaqut Cholil Qoumas dalam Kasus Korupsi Kuota Haji
KPK sebelumnya juga menetapkan Yaqut Cholil Qoumas dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung menahan keduanya selama 20 hari pertama. Kasus ini terus bergulir dan menjadi perhatian publik.
Investigasi mendalam terus dilakukan untuk mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam praktik korupsi kuota haji tersebut. KPK berkomitmen untuk menindak tegas setiap pelaku yang terbukti melakukan pelanggaran hukum.
Kasus ini menjadi sorotan tajam menjelang pelaksanaan ibadah haji terbaru 2026. Masyarakat berharap agar proses penyelenggaraan ibadah haji dapat berjalan transparan dan bebas dari praktik korupsi.
Selain itu, masyarakat juga mempertanyakan bagaimana sistem kuota haji seharusnya dikelola agar tidak menjadi celah bagi oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab untuk mencari keuntungan pribadi.
Transparansi dan Akuntabilitas dalam Pengelolaan Kuota Haji
Pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan kuota haji menjadi semakin jelas. Pemerintah perlu mengambil langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem yang ada dan mencegah terulangnya kasus serupa di masa depan.
Salah satu langkah yang bisa dilakukan adalah dengan melibatkan pihak independen dalam proses pengawasan dan audit. Hal ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Tidak hanya itu, peningkatan sistem digitalisasi dalam pendaftaran dan pengelolaan kuota haji juga dapat membantu mengurangi potensi terjadinya praktik korupsi. Dengan sistem yang terintegrasi dan transparan, setiap proses dapat terpantau dengan baik.
Pemerintah juga perlu memperketat pengawasan terhadap biro perjalanan haji dan umrah. Hal ini bertujuan untuk memastikan bahwa biro-biro tersebut beroperasi sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak melakukan praktik-praktik yang merugikan jamaah.
Kuota Haji Tambahan: Peluang atau Celah Korupsi?
Kuota haji tambahan yang diberikan oleh Kerajaan Arab Saudi seharusnya menjadi peluang bagi lebih banyak umat Muslim Indonesia untuk menunaikan ibadah haji. Namun, kenyataannya, kuota tersebut justru menjadi celah bagi oknum-oknum tertentu untuk melakukan korupsi.
Oleh karena itu, perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem pengelolaan kuota haji tambahan. Jangan sampai niat baik untuk memberikan kesempatan lebih luas kepada umat Muslim justru disalahgunakan oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab.
Kasus Maktour ini menjadi pelajaran berharga bagi semua pihak. Pemerintah, penyelenggara ibadah haji, dan masyarakat harus bersinergi untuk menciptakan sistem yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Untuk update 2026 mendatang, pemerintah berjanji akan memperketat seluruh proses dan pengawasan. Tujuannya agar masyarakat tidak dirugikan dan ibadah haji berjalan lancar.
Kesimpulan
Kasus korupsi kuota haji yang melibatkan Maktour dan sejumlah pihak di Kementerian Agama menjadi bukti nyata bahwa sistem pengelolaan ibadah haji masih rentan terhadap praktik korupsi. Diperlukan tindakan tegas dan langkah-langkah konkret untuk memperbaiki sistem yang ada dan mencegah terulangnya kasus serupa. Transparansi, akuntabilitas, dan pengawasan yang ketat menjadi kunci utama dalam mewujudkan penyelenggaraan ibadah haji yang bersih dan terpercaya. Pemerintah diharapkan segera merilis aturan terbaru 2026 yang lebih detail dan tegas.
