Korupsi Kuota Haji Terungkap: Kongkalikong Agen & Pejabat Terjadi
Haifest.id – Dua tersangka baru dalam kasus dugaan korupsi kuota haji 2026, diumumkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Ismail Adham, Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour), dan Asrul Azis Taba, Komisaris PT Raudah Eksati Utama sekaligus Ketua Umum Asosiasi Kesthuri, menjadi tersangka setelah penyelidikan lebih lanjut.
Penetapan tersangka Ismail dan Asrul ini menyusul penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dan Staf Khususnya, Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang sudah lebih dulu dilakukan. Perkembangan kasus ini menunjukkan komitmen KPK dalam memberantas praktik korupsi, khususnya dalam pengelolaan dana haji yang sangat sensitif bagi masyarakat Indonesia.
KPK Umumkan Tersangka Baru Korupsi Kuota Haji 2026
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyampaikan secara resmi penetapan dua tersangka baru ini dalam konferensi pers di Jakarta, Senin (30/3). “Kami akan menyampaikan perkembangan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi terkait kuota haji untuk penyelenggaraan ibadah haji Indonesia tahun 2026. Di mana dalam perkara ini, KPK kembali menetapkan dua orang tersangka, yaitu ISM dan ASR,” ujarnya.
Ismail dan Asrul dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan atau Pasal 3 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 603 atau Pasal 604 Undang-undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP juncto Pasal 20 huruf (c) UU KUHP. Ancaman hukuman bagi pelaku korupsi ini cukup berat, menunjukkan keseriusan pemerintah dalam memberantas korupsi.
Peran Tersangka dalam Pengaturan Kuota Haji Ilegal
Asep menjelaskan bahwa Ismail dan Asrul memiliki peran aktif dalam pengaturan pengisian kuota haji khusus tambahan. Pengaturan ini tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, terindikasi adanya pemberian sejumlah uang kepada penyelenggara negara.
Kedua tersangka, bersama-sama dengan Fuad Hasan Masyhur selaku Dewan Pembina Forum SATHU (Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umrah) serta pihak-pihak lainnya, melakukan pertemuan dengan Yaqut dan Ishfah. Tujuan pertemuan tersebut adalah untuk meminta penambahan kuota haji khusus yang melebihi ketentuan 8 persen yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Hingga dalam prosesnya dilakukan pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema 50 persen-50 persen. Skema ini dinilai tidak adil dan merugikan calon jamaah haji reguler yang sudah lama menunggu giliran.
Modus Suap dalam Korupsi Kuota Haji Terbaru 2026
Selanjutnya, Ismail dan Asrul bersama-sama dengan pihak Kementerian Agama mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan bagi perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Maktour. Hal ini memungkinkan perusahaan-perusahaan tersebut memperoleh kuota haji khusus tambahan, termasuk kuota haji dengan skema percepatan keberangkatan (T0).
“Tersangka ISM [Ismail Adham] diduga memberikan sejumlah uang kepada IAA [Ishfah] sebesar US$30.000 serta kepada saudara HL [Hilman Latief selaku Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama] sebesar US$5.000 dan 16.000 SAR,” ucap Asep. Praktik suap ini jelas melanggar hukum dan mencederai kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan ibadah haji.
Akibat perbuatan tersebut, Maktour memperoleh keuntungan tidak sah (illegal gain) pada tahun 2026 mencapai sekitar Rp27,8 miliar. Keuntungan ini didapatkan dengan cara yang tidak benar dan merugikan banyak pihak.
Kerugian Negara Akibat Korupsi Kuota Haji
“Sedangkan tersangka ASR [Asrul Azis Taba] diduga memberikan sejumlah uang kepada saudara IAA sebesar US$406.000,” lanjut Asep. Jumlah suap yang diberikan Asrul terbilang sangat fantastis.
Atas pemberian tersebut, kata Asep, sebanyak 8 Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul juga memperoleh keuntungan tidak sah pada tahun 2026 dengan total sebesar Rp40,8 miliar. Korupsi ini tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga merusak sistem penyelenggaraan ibadah haji.
“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga sebagai representasi dari saudara YCQ [Yaqut Cholil Qoumas] selaku Menteri Agama pada saat itu,” tutur Asep. Indikasi keterlibatan pejabat tinggi Kemenag dalam kasus ini semakin memperburuk citra institusi tersebut.
Transparansi Penyelenggaraan Haji sebagai Solusi
Kasus korupsi kuota haji ini menjadi tamparan keras bagi pemerintah dan seluruh pihak terkait penyelenggaraan ibadah haji. Perlu adanya evaluasi menyeluruh terhadap sistem yang ada, termasuk mekanisme pengawasan dan penegakan hukum.
Transparansi dan akuntabilitas menjadi kunci utama untuk mencegah praktik korupsi serupa di masa depan. Selain itu, partisipasi aktif dari masyarakat juga sangat penting dalam mengawasi dan melaporkan adanya indikasi penyimpangan.
Kesimpulan
Kasus korupsi kuota haji tahun 2026 ini menunjukkan bahwa praktik korupsi masih menjadi masalah serius di Indonesia. Penetapan tersangka baru oleh KPK adalah langkah positif dalam memberantas korupsi dan menegakkan hukum. Pemerintah perlu terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam penyelenggaraan ibadah haji agar kasus serupa tidak terulang kembali di masa depan. Masyarakat juga diharapkan berperan aktif dalam mengawasi dan melaporkan adanya dugaan korupsi.
