TikTok Roblox Kena Tegur Soal PP Tunas, Ini Kata Kominfo!
Haifest.id – Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) melayangkan surat peringatan keras kepada TikTok dan Roblox pada Senin (30/3/2026). Langkah ini diambil karena kedua platform dinilai belum sepenuhnya mematuhi ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Tunas terkait perlindungan anak di dunia digital. Pemerintah mengancam sanksi lebih berat jika kepatuhan tidak segera ditingkatkan.
Menteri Komunikasi dan Digital, Meutya Hafid, menyatakan bahwa meskipun TikTok dan Roblox menunjukkan sikap kooperatif, kepatuhan mereka masih belum memadai. Di sisi lain, Meta (Facebook, Instagram, Threads) dan Google (YouTube) juga terancam sanksi administratif karena dianggap melanggar Permen nomor 9 tahun 2026, turunan dari PP Tunas. Sementara itu, Platform X dan Bigolive dipuji karena telah mematuhi aturan yang berlaku, terutama dalam pembatasan usia pengguna.
Komdigi Beri Peringatan Keras ke TikTok dan Roblox
Komdigi menegaskan komitmennya untuk menindak tegas platform yang lalai dalam melindungi anak-anak di dunia maya. Menurut Meutya Hafid, peringatan ini merupakan langkah awal sebelum sanksi yang lebih berat diberlakukan. Pemerintah, per 2026, tidak akan ragu untuk meningkatkan sanksi jika TikTok dan Roblox tidak segera berbenah dan menunjukkan kepatuhan penuh terhadap regulasi yang berlaku.
“Jika selanjutnya kedua platform ini belum juga menunjukkan kepatuhan secara penuh, maka pemerintah akan menyesuaikan untuk juga melakukan surat panggilan kepada kedua platform tersebut,” tegas Meutya dalam keterangan resminya.
Meta dan Google Terancam Sanksi Administratif
Tidak hanya TikTok dan Roblox, Meta dan Google juga menjadi sorotan Komdigi. Kedua raksasa teknologi ini terindikasi melanggar Permen nomor 9 tahun 2026, yang merupakan turunan dari PP Tunas. Pelanggaran ini dapat berujung pada sanksi administratif yang signifikan.
“Kami juga mencatat ada dua entitas bisnis yang tidak mematuhi hukum yaitu Meta yang menaungi FB, IG, dan Thread serta Google yang menaungi YouTube. Keduanya telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia yaitu Permen nomor 9 tahun 2026 sebagai turunan dari PP Tunas,” jelas Meutya.
Platform X dan Bigolive Jadi Contoh Kepatuhan PP Tunas
Di tengah ancaman sanksi bagi platform yang tidak patuh, Komdigi memberikan apresiasi kepada Platform X dan Bigolive. Kedua platform ini dinilai telah berhasil menerapkan pembatasan usia pengguna sesuai dengan ketentuan PP Tunas. Langkah ini diharapkan dapat menjadi contoh bagi platform lain untuk meningkatkan perlindungan anak di dunia digital.
“Pantauan kami terhadap dua hari dari implementasi PP Tunas dan aturan turunannya, ada dua platform yang patuh yaitu Platform X dan juga Bigolive yang telah menjalankan kepatuhan untuk menunda usia anak bagi user 16 tahun ke atas,” papar Meutya.
Fokus Kerja Sama dengan Platform yang Patuh Regulasi
Pemerintah menegaskan akan memprioritaskan kerja sama dengan platform yang menghormati regulasi di Indonesia, terutama dalam upaya perlindungan anak. Meutya Hafid menekankan bahwa Indonesia bukan hanya sekadar pasar digital, tetapi juga negara yang memiliki komitmen kuat terhadap perlindungan anak.
“Kami akan fokus untuk bekerjasama dengan platform yang memiliki etikat untuk menghormati Indonesia dan tidak hanya sebagai pasar digital tapi juga komit terhadap perundangan dan juga produk hukum di Indonesia dalam rangka melakukan pelindungan anak, jalan yang memang telah dipilih negara yaitu menunda hingga anak siap,” kata Meutya.
Perlindungan Anak di Era Digital: Tugas Bersama
Kebijakan PP Tunas ini merupakan langkah strategis, mengingat Indonesia memiliki jumlah pengguna media sosial yang besar, termasuk anak-anak di bawah usia 16 tahun. Data terbaru 2026 menunjukkan ada sekitar 70 juta anak di bawah usia 16 tahun yang aktif menggunakan media sosial di Indonesia. Oleh karena itu, perlindungan anak di era digital menjadi tanggung jawab bersama, bukan hanya pemerintah dan platform, tetapi juga orang tua dan masyarakat secara luas.
Meutya mengajak seluruh orang tua dan anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, dan menegur platform yang menolak kepatuhan terhadap PP Tunas. “Untuk itu kami mengajak seluruh orang tua dan juga anak-anak untuk ikut mengawal, mengawasi, menegur platform yang menolak kepatuhan ini,” tegasnya.
Perubahan kebijakan ini juga menuntut perubahan perilaku masyarakat dalam penggunaan platform digital. Mengingat rata-rata penggunaan media sosial di Indonesia mencapai 7-8 jam per hari, upaya melawan adiksi digital menjadi tantangan tersendiri, namun bukan berarti tidak mungkin diwujudkan.
Kesimpulan
Peringatan Komdigi kepada TikTok dan Roblox terkait PP Tunas menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah serius dalam melindungi anak-anak di dunia digital. Kepatuhan platform terhadap regulasi yang berlaku sangat penting untuk menciptakan lingkungan online yang aman dan sehat bagi generasi muda Indonesia. Kerja sama dari semua pihak, termasuk pemerintah, platform, orang tua, dan masyarakat, sangat dibutuhkan untuk mewujudkan tujuan tersebut.
