Korupsi RPTKA: Jaksa Tuntut Berat Para Terdakwa! Terbaru 2026
Haifest.id – Jakarta, 30 Maret 2026 – Delapan terdakwa kasus korupsi Rencana Penggunaan Tenaga Kerja Asing (RPTKA) menghadapi tuntutan berat dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Tuntutan dibacakan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Para terdakwa, yang terdiri dari mantan pejabat Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker), terancam hukuman penjara antara 4 hingga 9,5 tahun. Kasus korupsi RPTKA ini diduga merugikan negara dalam jumlah yang signifikan.
Siapa Saja Terdakwa Korupsi RPTKA?
Berikut adalah daftar lengkap kedelapan terdakwa dalam kasus ini beserta jabatan mereka:
- Suhartono: Mantan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Dirjen Binapenta dan PKK) Kementerian Ketenagakerjaan.
- Haryanto: Mantan Direktur PPTKA.
- Wisnu Pramono: Direktur PPTKA 2017–2019.
- Devi Angraeni: Direktur PPTKA 2024–2025.
- Gatot Widiartono: Direktur PPTKA 2021–2025.
- Putri Citra Wahyoe: Petugas Saluran Siaga RPTKA 2019–2024 dan verifikator 2024–2025.
- Jamal Shodiqin: Analis TU Direktorat PPTKA 2019–2024 yang juga Pengantar Kerja Ahli Pertama Direktorat PPTKA 2024–2025.
- Alfa Eshad: Pengantar Kerja Ahli Muda Kementerian Ketenagakerjaan 2018–2025.
Tuntutan Jaksa dalam Kasus Korupsi RPTKA
Jaksa meyakini bahwa seluruh terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi. Mereka dijerat dengan Pasal 12 huruf e juncto Pasal 18 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP sebagaimana dakwaan pertama.
“Kami penuntut umum menuntut agar majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menyatakan para terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi,” tegas jaksa saat membacakan tuntutan.
Selain pidana penjara, para terdakwa juga dituntut untuk membayar denda dan uang pengganti. Berikut rincian tuntutan masing-masing terdakwa:
- Putri Citra Wahyoe: 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 6.396.833.496 subsider 2 tahun kurungan.
- Jamal Shodiqin: 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 551.160.000 subsider 1 tahun kurungan.
- Alfa Eshad: 6 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 5.239.438.471 subsider 2 tahun kurungan.
- Suhartono: 4 tahun penjara, denda Rp 150 juta subsider 70 hari kurungan.
- Haryanto: 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 84.720.680.773 subsider 6 tahun kurungan.
- Wisnu Pramono: 9,5 tahun penjara, denda Rp 700 juta subsider 160 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 25.201.990.000 subsider 4 tahun kurungan.
- Devi Angraeni: 6,5 tahun penjara, denda Rp 350 juta subsider 110 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 3.250.392.000 subsider 3 tahun kurungan.
- Gatot Widiartono: 7 tahun penjara, denda Rp 500 juta subsider 140 hari kurungan, serta uang pengganti Rp 9.479.318.293 subsider 3 tahun kurungan.
Faktor yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa mengungkapkan bahwa perbuatan para terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam pemberantasan korupsi, menjadi faktor yang memberatkan. Di sisi lain, sikap kooperatif, memiliki tanggungan keluarga, dan belum pernah dihukum sebelumnya menjadi hal yang meringankan bagi para terdakwa.
Modus Operandi Korupsi RPTKA
Dalam kasus ini, terungkap bahwa para terdakwa diduga memeras perusahaan pengguna tenaga kerja asing. Mereka memaksa perusahaan dan agen pengurusan izin untuk membayar di luar biaya resmi agar pengajuan RPTKA dapat diproses dengan lancar.
Jika perusahaan atau agen menolak membayar, pengajuan RPTKA dibiarkan terbengkalai. Taktik yang digunakan antara lain menunda penjadwalan wawancara melalui Skype, tidak memberikan informasi mengenai kekurangan berkas, serta menahan penerbitan dokumen Hasil Penilaian Kelayakan (HPK) dan pengesahan RPTKA.
Akankah Para Terdakwa Dihukum Maksimal?
Dengan tuntutan yang diajukan oleh jaksa, muncul pertanyaan mengenai seberapa besar kemungkinan para terdakwa akan menerima hukuman maksimal. Peran hakim dalam mempertimbangkan seluruh fakta dan bukti yang ada akan sangat krusial dalam menentukan vonis akhir.
Kasus korupsi RPTKA ini menjadi sorotan publik karena melibatkan pejabat negara dan merugikan perekonomian. Vonis yang akan dijatuhkan diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pelaku korupsi lainnya dan menegakkan keadilan di Indonesia per 2026.
Kesimpulan
Kasus korupsi RPTKA dengan delapan terdakwa memasuki babak baru dengan tuntutan dari jaksa. Masyarakat menantikan putusan pengadilan yang diharapkan dapat memberikan keadilan dan efek jera bagi para pelaku korupsi. Pemberantasan korupsi terus menjadi prioritas utama pemerintah di tahun 2026.
