PKWT PKWTT: Panduan Lengkap Perbedaan Kontrak Kerja 2026
Haifest.id – Polemik Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT) kembali mencuat, seperti yang dialami Rendi, seorang pekerja maintenance di PT RAPP yang berujung pada aduan ke Disnaker Pelalawan pada Januari 2026. Rendi merasa status PKWT yang diterimanya selama 7,5 tahun tidak sesuai dengan ketentuan hukum ketenagakerjaan, terutama karena pekerjaannya bersifat tetap dan berkelanjutan.
Kasus Rendi ini membuka kembali perdebatan mengenai perbedaan mendasar antara PKWT dan Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), serta bagaimana implementasinya di lapangan seringkali merugikan pekerja. Lalu, apa saja perbedaan mendasar antara PKWT dan PKWTT? Mari kita bahas selengkapnya dalam panduan berikut ini.
Mengenal Perbedaan PKWT dan PKWTT
Dalam dunia ketenagakerjaan, PKWT dan PKWTT adalah dua jenis perjanjian kerja yang paling umum digunakan. PKWT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja dalam waktu tertentu. PKWT cocok untuk pekerjaan yang sifatnya sementara, musiman, atau proyek yang diperkirakan selesai dalam jangka waktu tertentu.
Sebaliknya, PKWTT, atau Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu, adalah perjanjian kerja antara pekerja dan pengusaha untuk mengadakan hubungan kerja yang bersifat tetap atau permanen. PKWTT tidak memiliki batasan waktu tertentu dan berlaku hingga pekerja mengundurkan diri, pensiun, atau terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK) sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Dasar Hukum PKWT dan PKWTT Terbaru 2026
Perjanjian kerja di Indonesia diatur oleh beberapa peraturan perundang-undangan yang telah mengalami perubahan dan penyesuaian dari waktu ke waktu. Berikut adalah dasar hukum terbaru yang mengatur PKWT dan PKWTT per 2026:
- Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan: Merupakan dasar hukum utama yang mengatur hubungan kerja antara pekerja dan pengusaha, termasuk ketentuan mengenai PKWT dan PKWTT. Pasal 56 menyebutkan bahwa perjanjian kerja dapat dibuat untuk waktu tertentu atau tidak tertentu.
- Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja: Undang-undang ini mengubah beberapa ketentuan dalam UU Ketenagakerjaan, termasuk pengaturan mengenai perjanjian kerja. Tujuannya adalah untuk meningkatkan fleksibilitas dalam hubungan kerja dan menciptakan iklim investasi yang lebih baik.
- Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2021 tentang Perjanjian Kerja Waktu Tertentu, Alih Daya, Waktu Kerja dan Waktu Istirahat, dan Pemutusan Hubungan Kerja: PP ini merupakan peraturan pelaksana dari UU Cipta Kerja yang mengatur lebih rinci mengenai pelaksanaan PKWT, termasuk syarat, jangka waktu, dan kompensasi bagi pekerja PKWT.
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang: UU ini menetapkan Perppu Cipta Kerja menjadi undang-undang, yang memperkuat dan memberikan kepastian hukum terhadap ketentuan-ketentuan yang sebelumnya diatur dalam Perppu tersebut.
Tabel Perbandingan: PKWT vs PKWTT
Agar lebih jelas, berikut adalah tabel perbandingan antara PKWT dan PKWTT:
| Karakteristik | PKWT | PKWTT |
|---|---|---|
| Jangka Waktu | Berlaku untuk jangka waktu tertentu dan berakhir otomatis sesuai kontrak. | Berlaku untuk waktu tidak tertentu (tetap) dan hanya berakhir jika terjadi pengunduran diri, pensiun, atau pemutusan hubungan kerja (PHK). |
| Jenis Pekerjaan | Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat sementara, musiman, atau proyek tertentu. | Digunakan untuk pekerjaan yang bersifat tetap dan berkelanjutan dalam perusahaan. |
| Masa Percobaan | Tidak boleh ada masa percobaan. | Boleh disertai masa percobaan maksimal 3 bulan sesuai ketentuan hukum. |
| Kompensasi Akhir Kontrak | Pekerja berhak atas uang kompensasi di akhir masa kerja sesuai durasi kerja (berdasarkan PP No. 35 Tahun 2021). | Tidak ada uang kompensasi karena hubungan kerja bersifat tetap, namun pekerja berhak atas pesangon jika terjadi PHK. |
| Pelaporan | Wajib dilaporkan kepada dinas ketenagakerjaan. | Tidak wajib dilaporkan secara khusus karena bersifat tetap. |
Hak dan Kewajiban Pekerja Berdasarkan PKWT dan PKWTT
Baik pekerja PKWT maupun PKWTT memiliki hak dan kewajiban yang diatur oleh undang-undang. Berikut ini adalah beberapa hak dan kewajiban yang perlu Anda ketahui:
- Upah yang layak sesuai perjanjian kerja dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di 2026.
- Perlindungan jaminan sosial tenaga kerja (BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan).
Khusus Pekerja PKWT:
- Uang kompensasi saat kontrak berakhir (diatur dalam PP No. 35 Tahun 2021 Pasal 15), diberikan setelah minimal bekerja 1 bulan.
- Cuti sesuai peraturan jika diatur dalam kontrak (misalnya cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan).
- Perlindungan dari pemutusan kontrak sepihak sebelum masa kerja berakhir tanpa alasan yang sah.
Khusus Pekerja PKWTT:
- Jaminan kepastian kerja, karena sifatnya tetap dan berkelanjutan.
- Pesangon dan/atau uang penghargaan masa kerja jika terjadi PHK sesuai UU Ketenagakerjaan.
- Cuti tahunan, cuti haid, cuti melahirkan, dan cuti lainnya sesuai UU.
- Jaminan sosial tenaga kerja (BPJS) dan fasilitas lainnya dari perusahaan.
- Kesempatan pengembangan karier dan pelatihan kerja secara berkelanjutan.
Kewajiban Pekerja:
- Menyelesaikan pekerjaan sesuai jangka waktu yang telah ditetapkan dalam kontrak.
- Menjaga kerahasiaan dan aset perusahaan selama masa kontrak.
- Tidak mengundurkan diri sebelum masa kerja berakhir, kecuali atas kesepakatan bersama atau alasan yang sah.
- Bekerja dengan loyalitas dan profesional sesuai job description.
- Memberi pemberitahuan tertulis jika ingin mengundurkan diri.
Upaya Mengembalikan Perlindungan Pekerja
Setelah perubahan regulasi ketenagakerjaan melalui UU Cipta Kerja menuai sorotan, Mahkamah Konstitusi (MK) meminta agar klaster ketenagakerjaan dari UU Cipta Kerja segera dipisahkan dan dibentuk undang-undang ketenagakerjaan yang baru. Sejumlah federasi serikat pekerja di Indonesia semakin gencar mendorong pengajuan Rancangan Undang-Undang (RUU) Ketenagakerjaan baru tanpa omnibus law.
Serikat pekerja menilai bahwa sejumlah ketentuan perlindungan pekerja yang sebelumnya diatur dalam Undang‑Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan (UU 13/2003) telah mengalami pengurangan atau degradasi dan posisi yang semakin longgar lewat UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, mereka mengupayakan regulasi baru yang lebih “bersih” dari metode omnibus agar kembali memperkuat hak-hak pekerja. Beberapa poin tuntutan yang digaungkan oleh serikat pekerja antara lain pengembalian batasan waktu maksimal PKWT, penetapan upah minimum berdasarkan kabupaten/kota, pembatasan outsourcing, dan pengembalian atau penguatan hak-hak pekerja seperti pesangon dan kompensasi.
Perbedaan Pegawai Tetap dari Aspek Perpajakan dan Ketenagakerjaan
Dalam konteks perpajakan, status pegawai tetap berbeda dengan status PKWTT dalam hukum ketenagakerjaan. Dalam Undang-Undang PPh dan PMK 168/2023, pegawai tetap adalah pegawai yang menerima atau memperoleh penghasilan secara teratur, termasuk anggota dewan komisaris dan anggota dewan pengawas, serta pegawai yang bekerja berdasarkan kontrak untuk suatu jangka waktu tertentu sepanjang pegawai yang bersangkutan bekerja penuh dalam pekerjaan tersebut.
Sementara itu, dalam UU Ketenagakerjaan, pegawai atau karyawan terbagi menjadi dua status, yakni PKWTT (perjanjian kerja yang mengikat karyawan tetap) dan PKWT. Pegawai outsourcing bahkan bisa dikategorikan sebagai pegawai tetap secara perpajakan jika memenuhi kriteria memperoleh penghasilan secara tetap, bekerja penuh, dan bekerja berdasarkan kontrak.
Kesimpulan
Memahami perbedaan antara PKWT dan PKWTT sangat penting bagi pekerja dan pengusaha. PKWT memberikan fleksibilitas bagi perusahaan, tetapi seringkali menimbulkan ketidakpastian bagi pekerja. Sementara PKWTT memberikan kepastian kerja, tetapi membutuhkan komitmen jangka panjang dari perusahaan. Kasus seperti yang dialami Rendi di PT RAPP menjadi pengingat bahwa implementasi aturan ketenagakerjaan harus dilakukan secara adil dan sesuai dengan semangat perlindungan pekerja. Jika Anda merasa hak-hak Anda dilanggar terkait status kepegawaian, jangan ragu untuk berkonsultasi denganDisnaker setempat atau serikat pekerja.
