Kasus Haji: KPK Dalami Peran Pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur

Haifest.id – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami peran Fuad Hasan Masyhur, pemilik biro perjalanan haji dan umrah Maktour, dalam dugaan terkait kuota haji. menelusuri jejak dugaan keterlibatan Fuad melalui dua klaster penyidikan, yakni alur perintah pembagian tambahan sebanyak 20 ribu dan aliran dana yang mengalir ke sejumlah pihak di Kementerian Agama.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menyatakan bahwa pihaknya terus berupaya mengumpulkan informasi dan bukti-bukti yang diperlukan untuk memperkuat alat bukti. Asep menyampaikan hal ini di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada Senin, 30 Maret 2026. Selain itu, KPK tengah berupaya mengumpulkan bukti yang cukup untuk menjerat pihak-pihak yang diduga terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini.

KPK Usut Dugaan Korupsi Kuota Haji

Asep Guntur Rahayu menegaskan bahwa penyidik memerlukan minimal dua alat bukti yang kuat sebelum menetapkan seseorang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan dua tersangka baru, yaitu Direktur Operasional Maktour, Ismail Adham, dan Komisaris PT Raudah Eksati Utama yang juga menjabat sebagai Ketua Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah Republik Indonesia (Kesthuri), Asrul Azis Taba.

KPK menjelaskan bahwa kasus ini bermula ketika Ismail Adham, Asrul Azis Taba, Fuad Hasan Masyhur, dan pihak-pihak lain mengadakan pertemuan dengan Menteri Agama saat itu, Yaqut Cholil Qoumas, serta mantan staf khususnya, alias Alex. Dalam pertemuan tersebut, mereka mengajukan permintaan tambahan kuota haji khusus yang melebihi batas ketentuan sebesar 8 persen.

Baca Juga :  Kamtibmas Stabil: Indonesia Negara Aman ke-17 Dunia!

Kuota tambahan tersebut berasal dari Kerajaan Arab Saudi sebanyak 20 ribu kuota yang diterima oleh Indonesia pada tahun 2024. Dalam prosesnya, terjadi pembagian kuota haji reguler dan khusus dengan skema pembagian 50:50.

Peran Maktour dalam Kasus Kuota Haji

Selanjutnya, Ismail Adham dan Asrul Azis Taba diduga mengatur pengisian kuota haji khusus tambahan tersebut untuk perusahaan-perusahaan haji dan umrah yang memiliki afiliasi dengan Maktour. KPK menduga bahwa keduanya melakukan pengisian kuota bersama dengan pihak , sehingga memperoleh kuota tambahan, termasuk kuota dengan skema percepatan keberangkatan atau T0.

KPK menduga Ismail Adham memberikan sejumlah uang kepada Alex sebesar US$ 30 ribu, serta kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, , sebesar US$ 5 ribu dan 16 ribu riyal Arab Saudi. Atas pemberian tersebut, Maktour diduga memperoleh keuntungan tidak sah senilai sekitar Rp 27,8 miliar pada tahun 2024.

Sementara itu, Asrul Azis Taba diduga memberikan uang kepada Alex sebesar US$ 406 ribu. Lebih lanjut, Asep Guntur Rahayu menyebutkan bahwa delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Azis Taba turut memperoleh keuntungan tidak sah sebesar Rp 40,8 miliar pada tahun 2024.

Keterlibatan Menteri Agama dalam Kasus Korupsi

“Penerimaan sejumlah uang oleh IAA dan HL dari para tersangka diduga merupakan representasi dari saudara YCQ selaku Menteri Agama saat itu,” ungkap Asep Guntur Rahayu. Hingga saat ini, KPK terus mendalami dugaan keterlibatan Menteri Agama dalam kasus ini.

KPK menjerat Ismail Adham dan Asrul Azis Taba dengan Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang (KUHP). Tidak hanya itu, keduanya juga dijerat dengan Pasal 603 atau Pasal 604 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang tentang KUHP.

Baca Juga :  Harga Minyak Melonjak, Ekonomi RI Terancam? Ini Kata Ahli!

Sebelumnya, KPK juga telah menetapkan dan Ishfah Abidal Aziz sebagai tersangka dalam kasus yang sama. Penyidik langsung melakukan penahanan terhadap keduanya untuk 20 hari pertama masa penyidikan.

Update Terbaru Kasus Haji 2026

KPK terus berupaya untuk mengungkap seluruh fakta dan pihak yang terlibat dalam kasus korupsi kuota haji ini. Perkembangan terbaru menunjukkan bahwa KPK semakin intensif dalam mendalami peran pemilik Maktour, Fuad Hasan Masyhur, dalam pusaran kasus tersebut.

Penyidikan yang dilakukan KPK tidak hanya terfokus pada aliran dana, tetapi juga pada alur perintah pembagian tambahan kuota haji yang mencapai 20 ribu. Langkah ini menunjukkan keseriusan KPK dalam menuntaskan kasus korupsi yang merugikan banyak pihak, terutama calon jamaah haji.

Kesimpulan

Kasus dugaan korupsi kuota haji terus bergulir dan KPK terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas tindak pidana korupsi. Informasi terbaru 2026 mengindikasikan bahwa KPK semakin mendekati titik terang dalam mengungkap keterlibatan berbagai pihak, termasuk pemilik Maktour dan mantan Menteri Agama. Masyarakat menantikan hasil akhir dari proses hukum ini, dengan harapan keadilan dapat ditegakkan dan kasus serupa tidak terulang di masa depan.