Video Profil Desa – Kemenkraf Soroti Kasus Amsal Sitepu

Haifest.id – Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Kemenkraf) memberikan perhatian khusus terhadap kasus pengadaan video profil desa di Kabupaten Karo yang melibatkan Amsal Sitepu. menegaskan bahwa pihaknya menghormati proses yang tengah berjalan di Pengadilan Negeri Medan.

Melalui akun X @ekraf_ri, menyampaikan sikapnya pada Senin (30/3/2026), menekankan penghormatan terhadap proses hukum yang berlangsung. Selain itu, Kemenkraf menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah dalam kasus ini. Lebih lanjut, Kemenkraf membuka ruang dialog bagi pelaku ekonomi kreatif untuk menyampaikan aspirasi terkait ekosistem industri kreatif.

Kemenkraf Hormati Proses Hukum Amsal Sitepu

Kemenkraf secara serius mencermati kasus pengadaan video profil desa di yang melibatkan Amsal Sitepu. Pemerintah melalui keterangan resminya menyatakan menghormati proses hukum yang sedang berjalan di . Asas praduga tak bersalah menjadi landasan Kemenkraf dalam menyikapi kasus ini. Kementerian juga menekankan perbedaan antara pengadaan jasa kreatif dan pengadaan barang pada umumnya.

Kemenkraf memahami bahwa pengadaan jasa kreatif memerlukan pendekatan penilaian tersendiri. Kewajaran Harga Perkiraan Sendiri (HPS) jasa kreatif harus dilakukan secara objektif dan berbasis pemahaman mendalam terhadap . Oleh karena itu, Kemenkraf membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif, sehingga mereka dapat menyampaikan aspirasi dan pengaduan melalui kanal ppid.ekraf.go.id.

Perbedaan Pengadaan Jasa Kreatif dan Barang

Pengadaan barang dan jasa kreatif memiliki perbedaan yang signifikan. Kemenkraf menyadari betul bahwa penilaian HPS (Harga Perkiraan Sendiri) untuk jasa kreatif memerlukan objektivitas dan pemahaman industri yang kuat. Akibatnya, Kemenkraf terus berupaya untuk memberikan solusi terbaik dalam setiap permasalahan yang muncul di industri kreatif, khususnya terkait pengadaan jasa.

Baca Juga :  Cara Cek Saldo BPJS Ketenagakerjaan Lewat HP Paling Mudah 2026

Kemenkraf juga tengah menyusun pedoman khusus terkait jasa kreatif, yang melibatkan berbagai pemangku kepentingan, termasuk asosiasi dan komunitas. Pedoman ini bertujuan untuk mencegah terulangnya kasus serupa di masa mendatang. Dengan adanya pedoman ini, diharapkan proses pengadaan jasa kreatif dapat berjalan lebih transparan dan akuntabel.

Kasus Amsal Sitepu: Tuntutan dan Dakwaan

Amsal Sitepu telah dituntut dua tahun penjara pada 20 Februari 2026. Jaksa mendakwa Amsal melakukan mark up atau penggelembungan setelah menetapkan anggaran sebesar Rp30 juta untuk serial video profil desa. Dana tersebut berasal dari anggaran dana desa. Akan tetapi, jaksa menilai jumlah tersebut tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Dampaknya, proyek Amsal dinilai bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa pasal 2 ayat (1).

Pasal tersebut mengatur bahwa keuangan desa dikelola berdasarkan asas transparan, akuntabel, partisipatif, serta dilakukan dengan tertib dan anggaran. Hasil audit belakangan menyebut kerugian keuangan negara atas dugaan tindak perhitungan kerugian keuangan negara sebesar Rp202.161.980. Kasus ini masih dalam proses persidangan dengan agenda putusan yang akan digelar pada 1 April 2026.

Langkah Kemenkraf Jaga Ekosistem Ekonomi Kreatif

Kemenkraf berkomitmen untuk menjaga ekosistem industri kreatif tetap kondusif. Fakta bahwa Kemenkraf membuka ruang dialog bagi para pelaku ekonomi kreatif adalah salah satu upaya nyata. Selain itu, penyusunan pedoman khusus terkait jasa kreatif menunjukkan keseriusan Kemenkraf dalam menanggapi permasalahan yang ada.

Melalui pelayanan publik di kanal ppid.ekraf.go.id, Kemenkraf siap memfasilitasi penyelesaian permasalahan ekosistem ekonomi kreatif. Upaya ini diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan pelaku ekonomi kreatif terhadap pemerintah. Bahkan, Kemenkraf mengajak seluruh pegiat ekonomi kreatif untuk aktif berpartisipasi dalam menjaga ekosistem industri kreatif yang sehat dan berkelanjutan.

Baca Juga :  Layanan Scaling Gigi Pakai BPJS Kesehatan: Syarat dan Prosedur Lengkap

Sidang Putusan Amsal Sitepu Ditentukan 1 April 2026

Kasus Amsal Sitepu yang menjadi sorotan Kemenkraf masih terus bergulir di Pengadilan Negeri Medan. Sidang putusan dijadwalkan pada 1 April 2026. Banyak pihak menantikan hasil dari persidangan ini, termasuk para pelaku industri kreatif yang berharap adanya keadilan dalam penegakan hukum. Publik juga menanti adanya kejelasan terkait kasus dugaan mark up yang melibatkan Amsal Sitepu.

Kemenkraf terus memantau perkembangan kasus ini dan berharap putusan yang adil dapat diberikan. Pemerintah juga terus berupaya untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa, khususnya dalam pengadaan jasa kreatif. Diharapkan, kasus ini menjadi pembelajaran bagi semua pihak agar lebih berhati-hati dalam mengelola anggaran dan menjalankan proyek-proyek kreatif.

Kesimpulan

Kemenkraf memberikan perhatian serius terhadap kasus pengadaan video profil desa yang melibatkan Amsal Sitepu. Pemerintah menghormati proses hukum yang berjalan dan terus berupaya menjaga ekosistem industri kreatif. Upaya-upaya ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi perkembangan ekonomi kreatif di Indonesia. Dengan pengawasan dan yang tepat, Kemenkraf optimis industri kreatif dapat terus berkembang dan memberikan kontribusi signifikan bagi perekonomian nasional.