Tunggakan Gaji: Karyawan CV Evergreen Sleman Gelar Demo!
Haifest.id – Ratusan karyawan CV Evergreen Buana Prima Sandang, Kalasan, Sleman menggelar aksi demonstrasi di depan perusahaan pada Senin (30/3). Aksi ini sebagai bentuk protes atas tunggakan gaji yang belum mereka terima sejak Januari 2026.
Para karyawan yang mengenakan seragam berwarna merah muda ini membawa berbagai spanduk bertuliskan tuntutan. Mereka menuntut kejelasan pembayaran gaji yang tertunda selama tiga bulan terakhir. Lebih dari itu, aksi ini juga menjadi puncak kekecewaan atas dugaan pelanggaran hak-hak pekerja lainnya.
Tunggakan Gaji Picu Aksi Protes Karyawan
Aksi demonstrasi yang berlangsung di depan CV Evergreen Buana Prima Sandang ini diikuti oleh sekitar 500 karyawan. Mereka menyuarakan kekecewaan atas tunggakan gaji yang terjadi sejak Januari, Februari, hingga Maret 2026.
Salah seorang karyawan bagian admin QC, Pingky, mengungkapkan bahwa persoalan keterlambatan gaji ini sebenarnya sudah terjadi sejak September 2025. Akan tetapi, setelah melalui berbagai upaya, pihak perusahaan akhirnya membayarkan gaji tersebut, meskipun terlambat dari jadwal yang seharusnya.
Tidak hanya itu, Pingky juga menyoroti adanya pelanggaran dalam pembayaran Tunjangan Hari Raya (THR). Pembayaran THR yang seharusnya dilakukan pada 14 Maret, baru terealisasi pada 16 Maret. “Sempat telepon sama pemilik dan manajemen, katanya gaji dibayarkan kalau utang dari bank cair,” ujarnya.
Saat ini, para karyawan masih dalam masa libur Lebaran selama dua minggu, dan akan kembali bekerja pada tanggal 6. Mereka berharap ada solusi konkret terkait masalah tunggakan gaji ini sebelum mereka kembali aktif bekerja.
Mediasi Serikat Pekerja Belum Membuahkan Hasil
Ketua Dewan Pimpinan Daerah Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (DPD KSPSI) DIJ, Kirnadi, menyatakan bahwa aksi demonstrasi ini merupakan akumulasi kekecewaan para pegawai atas tindakan perusahaan yang melanggar undang-undang. Pihaknya, dari serikat pekerja, sudah melakukan negosiasi dan musyawarah dengan perusahaan. Akan tetapi, perusahaan dinilai mengingkari kesepakatan yang telah dibuat.
Perusahaan, menurut Kirnadi, berdalih bahwa keterlambatan pembayaran gaji disebabkan oleh masalah likuiditas dan upaya pencarian modal baru. “Dari PB agar THR dibayarkan tepat waktu, BPJS, dan upah dibayarkan, tapi faktanya tidak dilaksanakan,” tegasnya.
Pemerintah Daerah Turun Tangan Atasi Tunggakan Gaji
Bupati Sleman, Harda Kiswaya, menyatakan bahwa pihaknya akan segera melakukan komunikasi dengan dinas tenaga kerja untuk menindaklanjuti persoalan ini. Tujuannya agar dapat berkomunikasi langsung dengan manajemen perusahaan dan mencari solusi terbaik.
“Mudah-mudahan ada solusinya. Akan kami tindaklanjuti komunikasi dengan perusahaan kenapa,” kata Harda Kiswaya saat ditemui di Pendopo Parasamya, Senin (30/3).
Pemerintah daerah berharap, melalui pertemuan tersebut, para pegawai tidak perlu menggelar aksi demonstrasi lanjutan. Harda Kiswaya meminta agar para karyawan mempercayakan penyelesaian masalah ini kepada pemerintah agar dapat melakukan komunikasi yang efektif dengan pihak perusahaan. “Tidak perlu demo. Bisa diskusi dengan saya solusinya gimana, nanti ditemukan,” katanya.
Dampak Tunggakan Gaji pada Kesejahteraan Karyawan
Tunggakan gaji selama tiga bulan tentu berdampak signifikan pada kesejahteraan karyawan CV Evergreen Buana Prima Sandang. Banyak dari mereka yang kesulitan memenuhi kebutuhan sehari-hari, membayar tagihan, dan mencukupi kebutuhan keluarga.
Keterlambatan pembayaran gaji juga memengaruhi moral dan motivasi kerja karyawan. Bagaimana tidak, mereka telah bekerja keras untuk perusahaan, tetapi hak mereka sebagai pekerja tidak terpenuhi. Situasi ini tentu menciptakan ketidakpastian dan kekhawatiran di kalangan karyawan.
Tidak hanya itu, masalah tunggakan gaji ini juga dapat merusak reputasi perusahaan di mata publik. Hal ini dapat memengaruhi hubungan perusahaan dengan para pelanggan, pemasok, dan mitra bisnis lainnya.
Langkah Hukum Jika Tunggakan Gaji Tidak Terselesaikan
Jika upaya mediasi dan komunikasi dengan perusahaan tidak membuahkan hasil, karyawan CV Evergreen Buana Prima Sandang dapat menempuh jalur hukum untuk menuntut hak-hak mereka. Undang-undang Ketenagakerjaan memberikan perlindungan bagi pekerja yang mengalami keterlambatan atau bahkan tidak dibayarkan gajinya.
Karyawan dapat melaporkan perusahaan ke Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat. Dinas tersebut akan melakukan pemeriksaan dan memberikan sanksi kepada perusahaan jika terbukti melanggar aturan ketenagakerjaan.
Selain itu, karyawan juga dapat mengajukan gugatan perdata ke pengadilan untuk menuntut pembayaran gaji yang tertunggak. Proses hukum ini mungkin memakan waktu dan biaya yang tidak sedikit. Akan tetapi, ini adalah salah satu cara untuk memperjuangkan hak-hak pekerja yang dilanggar.
Kesimpulan
Kasus tunggakan gaji di CV Evergreen Buana Prima Sandang menjadi perhatian serius bagi pemerintah daerah dan serikat pekerja. Semua pihak berharap agar masalah ini dapat segera terselesaikan dengan baik. Pemerintah daerah berjanji akan memfasilitasi mediasi antara karyawan dan perusahaan. Tujuannya agar hak-hak karyawan dapat terpenuhi dan perusahaan dapat kembali beroperasi dengan lancar. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan lain untuk selalu memenuhi kewajibannya terhadap karyawan. Dengan begitu, kesejahteraan pekerja dapat terjaga dan hubungan industrial yang harmonis dapat terwujud.
