Transisi Energi Terhambat Ego Sektoral? Ini Kata Pakar!
Haifest.id – Pemanfaatan lahan untuk proyek energi terbarukan di Indonesia, khususnya yang bersinggungan dengan lahan pertanian produktif, menghadapi tantangan serius. Gesekan ini bukan sekadar masalah teknis, melainkan juga mencerminkan ego sektoral dalam regulasi yang berjalan sendiri-sendiri. Hal ini disampaikan oleh pakar hukum Andrie Taruna, yang melihat kondisi ini memicu ketidakpastian investasi serta mengancam ketahanan pangan nasional per 2026.
Akar Masalah: Regulasi yang Tidak Sinkron
Andrie menjelaskan bahwa akar masalahnya terletak pada cara negara mengatur kedua sektor ini dengan ritme dan logika yang berbeda. Hal ini menyebabkan keduanya belum saling terhubung secara efektif. “Sumbernya adalah cara negara mengatur dua sektor ini dalam dua ritme yang berbeda dan dua logika yang belum saling terhubung,” ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (30/3) lalu.
Karakteristik proyek PLTS yang membutuhkan lahan datar, terbuka, dan dekat dengan jaringan listrik sering kali bersinggungan langsung dengan zona pertanian paling bernilai. Ketidaksinkronan ini mengakibatkan proyek energi seringkali terjebak dalam “ruang hukum yang sudah terkunci rapat” oleh aturan perlindungan lahan sawah. Akibatnya, upaya untuk melakukan transisi energi di sektor pertanian menghadapi jalan terjal.
Paradigma _Single-Use Land_ Picu Konflik
Mahasiswa Program Doktoral Universitas Brawijaya ini menyoroti bahwa sistem tata ruang di Indonesia masih terjebak pada paradigma penggunaan lahan tunggal (_single-use land_), yang memisahkan fungsi energi dan pertanian secara kaku. Padahal, kebutuhan pembangunan saat ini sudah sangat kompleks dan saling bertumpuk di ruang yang sama.
“Bila sistem hukum tetap memaksa ruang bekerja dengan cara lama, maka konflik akan terus berulang meski pemerintah berkali-kali mengganti target dan memperbarui peraturan,” tegas Andrie. Apakah ini berarti perubahan regulasi saja tidak cukup?
Dampak Rigiditas Regulasi: Biaya Membengkak
Rigiditas regulasi saat ini bukan disebabkan oleh banyaknya aturan, melainkan ketidakmampuan aturan-aturan tersebut untuk bekerja sebagai satu sistem yang terintegrasi. Dampaknya, biaya proyek membengkak akibat risiko sistemik, mulai dari hambatan izin hingga resistensi sosial dari masyarakat desa yang menganggap sawah sebagai simbol keamanan hidup. Selain itu, investor juga menjadi enggan untuk berinvestasi di proyek energi terbarukan yang berpotensi bersinggungan dengan lahan pertanian.
Namun, rigiditas ini juga dapat berdampak positif, yaitu terjaganya lahan pertanian untuk memenuhi kebutuhan pangan masyarakat. Akan tetapi, di sisi lain, dapat menghambat pengembangan energi terbarukan.
Solusi: Reformasi Desain Kebijakan
Sebagai solusi, Andrie mendorong adanya reformasi desain kebijakan yang mencakup tiga langkah strategis. Pertama, sinkronisasi seluruh peta strategis nasional, seperti LSD, jaringan listrik, potensi energi, dan lain-lain dalam satu sistem keputusan. Dengan adanya sinkronisasi, diharapkan tidak ada lagi tumpang tindih kepentingan antar sektor.
Kedua, pembukaan kategori ruang yang lebih adaptif, seperti zona integratif untuk penggunaan ganda. Konsep ini memungkinkan lahan pertanian juga dimanfaatkan untuk menghasilkan energi terbarukan. Ketiga, kepastian jalur perizinan yang lebih dini bagi proyek yang mengadopsi desain integratif. Dengan demikian, investor memiliki kepastian hukum sebelum memulai proyek.
Pentingnya Sinkronisasi Regulasi untuk Efisiensi Ekonomi
Direktur Legal Gema Aset Solusindo tersebut menyimpulkan bahwa sinkronisasi regulasi adalah kunci efisiensi ekonomi nasional. Tanpa arsitektur hukum yang mampu menyatukan kepentingan energi dan pangan, percepatan transisi energi akan terus terhambat sementara perlindungan lahan pangan akan selalu merasa terancam. Lalu, bagaimana cara mewujudkan sinkronisasi regulasi ini?
Implementasi program PLTS 100 GW (Gigawatt) menjadi sorotan utama pada tahun 2026. IESR (Institute for Essential Services Reform) dan Kemenko Perekonomian bersama-sama meluncurkan kajian implementasi program ini. Kajian ini diharapkan dapat memberikan masukan bagi pemerintah dalam merumuskan kebijakan yang lebih efektif.
Menteri ESDM Bahlil Lahadalia bahkan memamerkan bukti pembangunan energi inklusif Indonesia di forum internasional Tokyo. Dari program B50 hingga BBM Satu Harga, Indonesia menunjukkan komitmennya dalam mengembangkan energi yang berkelanjutan dan terjangkau.
Selain itu, Airlangga Hartarto mengatakan bahwa Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara ditugaskan untuk menyelesaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan Pembangkit Listrik Tenaga Diesel (PLTD). Proyek yang menyasar Pulau Gili Labak dan Pulau Pagerungan Kecil ini menjadi solusi nyata atas tantangan geografis dalam pemenuhan energi di daerah terpencil.
Prabowo Subianto menekankan bahwa program tersebut merupakan keputusan langsung dari pemerintah yang harus segera direalisasikan. Komitmen pemerintah dalam mendukung transisi energi sangatlah kuat.
Kementerian ESDM juga mengerahkan tim pakar dari Badan Geologi Bandung untuk menelusuri penyebab munculnya fenomena tanah amblas atau _sinkhole_ di area pertanian warga Jorong Tepi, Limapuluh Kota. Hal ini menunjukkan keseriusan pemerintah dalam mengatasi dampak negatif dari kegiatan pertambangan atau eksploitasi sumber daya alam.
Setelah melakukan peninjauan, Johnny Andraen optimistis bahwa lahan yang berada di ketinggian 1.700 mdpl ini sangat cocok untuk budidaya kopi. Diversifikasi pemanfaatan lahan seperti ini dapat menjadi solusi untuk mengatasi konflik kepentingan antara sektor energi dan pertanian.
Kesimpulan
Singkatnya, konflik energi–pangan bukanlah takdir. Ia adalah produk dari sistem yang belum selesai diselaraskan. Dan karena ia lahir dari desain, maka ia juga hanya bisa diselesaikan dengan desain yang lebih baik. Pemerintah perlu segera mengambil langkah-langkah strategis untuk menyelaraskan regulasi dan mendorong inovasi dalam pemanfaatan lahan. Dengan demikian, transisi energi dapat berjalan lancar tanpa mengorbankan ketahanan pangan nasional di tahun 2026.
