Cara Menghitung Pajak Dividen Saham dan Lapor di SPT Tahunan DJP Online

Bagi pemilik saham, dividen merupakan salah satu keuntungan yang didapatkan atas kepemilikan sahamnya. Namun, Anda perlu mengetahui bahwa dividen juga dikenakan pajak. Lantas, bagaimana cara menghitung dan melaporkannya di ? Simak penjelasan lengkap dari Haifest.id berikut ini…

Ringkasan Cepat: Pajak dividen saham dikenakan dengan tarif 10% dari jumlah dividen yang diterima. Untuk melaporkannya, Anda perlu memasukkan data dividen dan perhitungan pajaknya di Formulir 1770 pada SPT Tahunan. Pastikan Anda memahami aturan dan perhitungannya dengan benar.

Pengertian Dividen dan Pajak Dividen

Dividen adalah laba yang dibagikan oleh perusahaan kepada pemegang sahamnya. Dividen biasanya diberikan dalam bentuk uang tunai (cash dividend) atau dalam bentuk saham (stock dividend). Atas pembagian dividen ini, pemegang saham dikenakan pajak yang disebut Pajak Dividen.

Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berupa dividen. Tarif pajak dividen saat ini adalah 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima atau diperoleh.

Cara Menghitung Pajak Dividen Saham

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk menghitung pajak dividen saham:

  1. Tentukan Jumlah Dividen yang Diterima
    Catat jumlah dividen tunai (cash dividend) yang Anda terima dari perusahaan tempat Anda berinvestasi saham.
  2. Hitung Pajak Dividen
    Jumlah dividen yang Anda terima dikalikan dengan tarif pajak dividen sebesar 10%. Misalnya, Anda menerima dividen Rp1.000.000, maka pajak dividen yang harus Anda bayar adalah Rp100.000 (10% x Rp1.000.000).
  3. Catat di Formulir 1770 SPT Tahunan
    Setelah menghitung pajak dividen, Anda harus mencatatnya di Formulir 1770 Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi.
Baca Juga :  Prediksi Harga Emas 2026 Meledak atau Anjlok? Cek Level Kuncinya Sekarang!

Cara Melaporkan Pajak Dividen di SPT Tahunan

Berikut ini adalah langkah-langkah untuk melaporkan pajak dividen di SPT Tahunan:

  1. Login ke
    Buka website https://djponline.pajak.go.id dan login menggunakan NPWP dan kata sandi Anda.
  2. Pilih Isi SPT Tahunan
    Setelah login, pilih menu “Isi SPT Tahunan” untuk memulai pengisian formulir SPT Anda.
  3. Isi Formulir 1770
    Pada Formulir 1770, Anda harus mengisi bagian “Penghasilan Lain-lain” dengan memasukkan jumlah dividen yang Anda terima. Selanjutnya, tambahkan pajak dividen yang telah Anda hitung sebelumnya.
  4. Selesaikan dan Kirim SPT
    Setelah semua data diisi, Anda dapat menyimpan dan mengirimkan SPT Tahunan tersebut secara online melalui DJP Online.

Studi Kasus: Perhitungan Pajak Dividen Saham

Misalnya, Anda memiliki 1.000 saham PT ABC dengan harga per lembar Rp5.000. Selama setahun, perusahaan membagikan dividen tunai sebesar Rp500 per lembar saham. Maka, total dividen yang Anda terima adalah:

Jumlah Dividen = 1.000 saham x Rp500 per lembar = Rp500.000

Sesuai aturan, dividen tersebut dikenakan pajak sebesar 10%. Maka, pajak dividen yang harus Anda bayar adalah:

Pajak Dividen = 10% x Rp500.000 = Rp50.000

Nilai pajak dividen sebesar Rp50.000 ini harus Anda masukkan ke dalam Formulir 1770 pada SPT Tahunan Anda.

Troubleshooting: Kendala Umum Saat Lapor Pajak Dividen

Berikut ini adalah 5 kendala umum yang sering terjadi saat melaporkan pajak dividen saham dan solusinya:

  1. Salah Memasukkan Jumlah Dividen
    Pastikan Anda mencatat dan memasukkan jumlah dividen yang benar-benar Anda terima dari perusahaan. Konfirmasi langsung dengan pihak perusahaan jika ada perbedaan.
  2. Lupa Mencatat Pajak Dividen
    Jangan lupa untuk menghitung dan mencatat pajak dividen yang harus Anda bayar di Formulir 1770 SPT Tahunan. Hal ini penting untuk menghindari potensi sanksi dari Direktorat Jenderal Pajak (DJP).
  3. Tidak Tahu Cara Melaporkannya
    Jika Anda kesulitan memahami cara melaporkan pajak dividen di SPT Tahunan, Anda bisa bertanya langsung kepada petugas DJP atau konsultan pajak.
  4. Terlambat
    Pastikan Anda selalu melaporkan SPT Tahunan Anda sebelum batas akhir pelaporan, yaitu tanggal 31 Maret setiap tahun. Jika terlambat, Anda bisa dikenakan sanksi denda.
  5. Salah Memilih Jenis Formulir
    Untuk wajib pajak orang pribadi, Anda harus menggunakan Formulir 1770. Jangan sampai salah memilih formulir saat mengisi SPT Tahunan.
Baca Juga :  Daftar 10 Saham Dividen Tinggi 2026 dengan Fundamental Kuat untuk Passive Income Seumur Hidup
AspekKeterangan
Tarif Pajak Dividen10% dari jumlah bruto dividen yang diterima
Formulir PajakFormulir 1770 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi
Batas Waktu Pelaporan31 Maret setiap tahun
Sanksi KeterlambatanDenda Rp100.000 (terlambat 1-3 bulan) atau Rp1.000.000 (terlambat lebih 3 bulan)

FAQ Lengkap Terkait Pajak Dividen Saham

  1. Apa yang dimaksud dengan pajak dividen?
    Pajak dividen adalah pajak yang dikenakan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh wajib pajak orang pribadi dalam negeri berupa dividen. Tarif pajak dividen saat ini adalah 10% dari jumlah bruto dividen yang diterima.
  2. Kapan saya harus membayar pajak dividen?
    Pajak dividen harus dibayarkan bersamaan dengan pelaporan SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, yaitu setiap tanggal 31 Maret di tahun berikutnya.
  3. Di mana saya harus melaporkan pajak dividen?
    Pajak dividen dilaporkan pada Formulir 1770 SPT Tahunan Pajak Penghasilan Orang Pribadi, bagian “Penghasilan Lain-lain”.
  4. Apa yang terjadi jika saya terlambat melaporkan pajak dividen?
    Jika Anda terlambat melaporkan pajak dividen, Anda dapat dikenakan sanksi denda sebesar Rp100.000 (terlambat 1-3 bulan) atau Rp1.000.000 (terlambat lebih 3 bulan).
  5. Apakah ada pengecualian pajak dividen?
    Ada beberapa pengecualian pajak dividen, seperti dividen yang diterima oleh pensiun, dividen dari perusahaan terbuka dengan kepemilikan saham minimal 40%, dan dividen yang diterima dari penyertaan pada badan usaha di luar negeri.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Haifest.id tidak bekerja sama dengan /instansi terkait.

Nah, itulah penjelasan lengkap tentang cara menghitung dan melaporkan pajak dividen saham di SPT Tahunan DJP Online. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang memiliki saham dan menerima dividen. Jika ada pertanyaan atau pengalaman yang ingin Anda bagikan, silakan tulis di kolom komentar ya!

Baca Juga :  Penyebab Transfer BI Fast BCA dan Livin Mandiri Gagal dan Cara Mengatasinya!