Info Terbaru BSU Rp600 Ribu Februari 2026 dan Penjelasan Kemnaker Soal Jadwal Pencairan

Pemerintah kembali akan memberikan kepada masyarakat melalui program (BSU) tahun 2026. Besaran yang akan disalurkan adalah Rp600 ribu per penerima, sesuai dengan pengumuman resmi dari Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker).

Program BSU merupakan bantuan tunai yang diberikan pemerintah untuk membantu meringankan beban keuangan pekerja/buruh yang terdampak pandemi COVID-19. Meskipun situasi ekonomi sudah mulai membaik, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus memberikan dukungan bagi masyarakat yang masih terkena dampak.

Ringkasan Cepat:
– Bantuan Subsidi Upah (BSU) 2026 bernilai Rp600 ribu per penerima.
– Penyaluran BSU diperkirakan akan dilakukan pada Februari 2026.
– Syarat dan kriteria penerima BSU belum diumumkan secara resmi.
– Penerima BSU tahun sebelumnya dapat mengajukan kembali.

Kapan Jadwal Pencairan BSU Rp600 Ribu?

Berdasarkan informasi terkini, pemerintah merencanakan untuk menyalurkan pada bulan Februari 2026. Hal ini diungkapkan langsung oleh Menteri Ketenagakerjaan, Ida Fauziyah, dalam keterangan resminya.

Meski begitu, pihak Kemnaker belum merilis jadwal pencairan BSU secara spesifik. Tanggal pasti masih dalam proses finalisasi dan akan diumumkan lebih lanjut di kemudian hari.

Yang pasti, pemerintah akan berupaya agar proses penyaluran BSU dapat berjalan lancar dan tepat sasaran. Berbagai persiapan juga tengah dilakukan, mulai dari verifikasi data calon penerima hingga penyiapan anggaran.

Siapa Saja yang Berhak Menerima BSU Rp600 Ribu?

Sama seperti tahun-tahun sebelumnya, Kemnaker akan menetapkan syarat dan kriteria tertentu bagi pekerja/buruh yang dapat memperoleh BSU. Namun, sampai saat ini, aturan resmi mengenai persyaratan penerima BSU 2026 belum diumumkan.

Baca Juga :  Ini Syarat Wajib Tetap Menerima PKH 2026 agar Bantuan Tidak Dicorot Kemensos

Diperkirakan, sebagian besar ketentuan akan serupa dengan tahun lalu, di mana BSU diberikan kepada pekerja/buruh yang memenuhi kriteria berikut:

  • Memiliki penghasilan di bawah Rp3,5 juta per bulan.
  • Terdaftar sebagai peserta Ketenagakerjaan (JSK).
  • Bekerja di perusahaan yang terdampak pandemi COVID-19.
  • Belum pernah menerima BSU sebelumnya.

Penerima BSU tahun sebelumnya juga berpeluang untuk mengajukan kembali, sepanjang masih memenuhi kriteria yang berlaku. Proses pengajuan maupun mekanisme verifikasi akan diatur lebih lanjut oleh Kemnaker.

Studi Kasus: Manfaat BSU bagi Pekerja Terdampak

Salah satu contoh nyata manfaat program BSU adalah dialami oleh Andi, seorang pekerja di salah satu perusahaan manufaktur di Bekasi. Selama pandemi COVID-19, perusahaan Andi harus mengurangi jam kerja dan memberlakukan rotasi karyawan.

Akibatnya, penghasilan Andi sebagai tulang punggung keluarga menurun drastis. Namun, berkat adanya bantuan BSU Rp600 ribu yang diterimanya pada tahun lalu, Andi bisa memenuhi kebutuhan pokok keluarganya, termasuk untuk membayar biaya sekolah anak-anaknya.

“BSU sangat membantu meringankan beban kami saat pandemi. Saya harap program ini bisa terus berlanjut agar pekerja seperti saya tetap bisa bertahan,” ungkap Andi.

Kendala dan Solusi Umum Terkait BSU

Meskipun program BSU sangat bermanfaat, pada praktiknya masih ditemui beberapa kendala dan permasalahan yang kerap dialami oleh para penerima. Berikut adalah 5 penyebab umum dan solusinya:

  1. Data Tidak Terdaftar: Jika nama Anda tidak ditemukan dalam sistem Kemnaker, pastikan Anda sudah terdaftar sebagai peserta Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (JSK). Ajukan permohonan verifikasi data ke kantor cabang Ketenagakerjaan.
  2. Alamat Tidak Sesuai: Jika alamat Anda berbeda dengan data di sistem, segera lakukan pembaruan data di . Pastikan alamat yang tercatat sudah benar.
  3. Rekening Tidak Aktif: Periksa kembali nomor rekening bank Anda yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan rekening tersebut masih aktif dan dapat menerima transfer.
  4. Gagal Verifikasi Identitas: Jika Anda gagal verifikasi melalui aplikasi atau website, cobalah melalui kantor cabang BPJS Ketenagakerjaan. Pastikan dokumen identitas Anda valid dan sesuai.
  5. Waktu Pencairan Lama: Proses penyaluran BSU memang membutuhkan waktu karena harus melalui tahap verifikasi data. Namun, jika lebih dari 2 minggu Anda belum menerima, segera laporkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan setempat.
Baca Juga :  Panduan Cek Bansos Online 2026 untuk Warga yang Baru Pertama Kali Mendaftar
AspekKeterangan
Nama ProgramBantuan Subsidi Upah (BSU)
Nilai BantuanRp600.000 per penerima
Waktu PencairanDirencanakan Februari 2026
Syarat Penerima– Penghasilan di bawah Rp3,5 juta/bulan
– Terdaftar sebagai peserta JSK
– Bekerja di perusahaan terdampak COVID-19
– Belum pernah dapat BSU sebelumnya

FAQ Seputar BSU Rp600 Ribu

  1. Apakah BSU Rp600 Ribu akan diberikan setiap tahun?
    Tidak. BSU merupakan bantuan sosial yang bersifat tidak rutin, diberikan pemerintah berdasarkan situasi dan kondisi perekonomian saat itu. Meski begitu, pemerintah tetap berkomitmen untuk terus memberikan bantuan kepada pekerja/buruh yang terdampak pandemi.
  2. Bagaimana jika saya sudah menerima BSU sebelumnya?
    Jika Anda telah menerima BSU di tahun-tahun sebelumnya, Anda masih berpeluang untuk mengajukan kembali pada program BSU 2026. Namun, Anda harus memastikan tetap memenuhi kriteria dan syarat yang ditetapkan Kemnaker.
  3. Apakah BSU Rp600 Ribu akan dikenai pajak?
    Tidak. BSU yang diberikan pemerintah merupakan bantuan sosial sehingga tidak dikenakan pajak. Seluruh nilai bantuan Rp600 ribu akan diterima secara utuh oleh penerima.

Disclaimer: Artikel ini hanya untuk informasi, bukan saran finansial profesional. Haifest.id tidak bekerja sama dengan pemerintah/instansi terkait.

Itulah penjelasan lengkap seputar program BSU Rp600 ribu yang akan disalurkan pemerintah pada Februari 2026 mendatang. Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda yang membutuhkan. Jangan lupa untuk terus mengikuti perkembangan terbaru terkait pemerintah.